Kemenag: Ada Tiga Aktor Sertifikasi Halal

MUI menilai penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan mengenai adanya perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pascaterbitnya Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi berbagai pihak, tidak hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler