Pemkot Surabaya Rancang Aturan Pembatasan Kantong Plastik

Dalam aturan Perwali pembeli diharuskan membawa kantong belanja dari rumah.

ANTARA/Didik Suhartono
Warga membeli bahan pokok saat digelarnya pasar murah di Jalan Petukangan, Surabaya, Jawa Timur, selasa (15/3/2022). (Ilustrasi)
Rep: Dadang Kurnia Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya tengah menyelesaikan peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, saat ini Pemkot Surabaya tengah mematangkan peraturan wali kota (Perwali) pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar.

Ia menargetkan, Perwali Surabaya itu segera terbit dalam waktu dekat. "Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Tahun 2022 ini harus terbit," kata Hebi, Rabu (16/3/2022).

Hebi menyebut, sebenarnya Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik itu ditargetkannya rampung pada Februari 2022. Namun, karena di dalam draf Perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, sehingga saat ini masih berada di Bagian Hukum dan Kerja Sama.

"Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya," ujarnya.

Menurut Hebi, sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan. Makanya, Perwali tersebut dinilainya perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat.

"Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan," kata dia

Meski demikian, pihaknya memastikan, sebelum Perwali itu diterapkan, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tak terkecuali sosialisasi juga dilakukan baik ke pasar modern maupun pasar tradisional.

"Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi," ujarnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler