Bandara Lombok Terapkan Tarif Parkit Flat Saat MotoGP

Ini supaya tidak terjadi kemacetan saat arus lalu lintas keluar dari bandara.

ANTARA/Ahmad Subaidi
Pengendara sepeda motor melintas di jalan Taman Bundaran Sunggung, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (14/3/2022). PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat menyatakan, mulai tanggal 17-20 Maret pihak BIL akan menerapkan tarif parkir flat bagi kendaraan roda dua maupun roda empat guna mendukung ajang MotoGP.
Rep: ANTARA Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat menyatakan, mulai tanggal 17-20 Maret pihak BIL akan menerapkan tarif parkir flat bagi kendaraan roda dua maupun roda empat guna mendukung ajang Pertamina Grand Prix Of Indonesia (MotoGP).

"Di luar tanggal tersebut, berlaku tarif normal," kata General Manager PT Angkasa Pura I BIL, Nugroho Jati di Praya, Rabu (16/3/2022).

Ia mengemukakan, penyesuaian pengenaan tarif masuk tersebut diterapkan untuk memudahkan arus keluar, supaya tidak terjadi kemacetan di pintu keluar area Bandara Lombok. Selain itu, ujar dia, tarif parkir flat tersebut dapat memperpendek jarak atau mengurangi kepadatan trafik kendaraan yang keluar membawa penumpang di Bandara Lombok. "Ini supaya tidak terjadi kemacetan saat arus lalu lintas keluar dari bandara," katanya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, tarif masuk pelataran dan parkir yang akan diterapkan menggunakan tarif flat berlaku kepada pengguna parkir reguler (tidak berlangganan). Pemberlakuan tarif masuk pelataran dan parkir kendaraan di Bandara Lombok pada ajang MotoGP yang digelar di Sirkuit Pertamina Mandalika yakni roda dua Rp 8 ribu dan roda empat Rp 15 ribu satu kali masuk.

"Pembayaran tarif masuk pelataran dan parkir akan dilaksanakan di pintu masuk Bandara," katanya.

Untuk diketahui, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok melakukan penyesuaian tarif parkir, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan yang menginap mulai awal tahun 2020. Adapun penyesuaian tarif parkir di Bandara Lombok yakni untuk kendaraan roda dua tarif lama Rp 3.000/sekali masuk menjadi Rp 3.000/satu jam pertama dan Rp 1.000, untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, Rp 28.000 untuk di atas 12 jam atau menginap.

Sedangkan untuk roda empat tarif lama Rp 5.000/satu jam pertama menjadi Rp 7.500/satu jam pertama. Kemudian Rp 2.500 untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, Rp 60.000 untuk di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap).

Untuk roda enam tarif lama Rp 10.000/satu jam pertama menjadi Rp 12.000/satu jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, Rp 80.000 untuk di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap).

Baca Juga


 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler