Dua Terdakwa Unlawfull Killing Laskar FPI Dilepaskan dari Pidana

Hakim menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai bentuk pembelaan diri.

Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan diluar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti secara sag melakukan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama. Republika/Thoudy Badai
Rep: Bambang Noroyono Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua terdakwa pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella, dilepaskan dari pemidanaan. Dalam sidang putusan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) unlawfull killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3/2022), majelis hakim memutuskan dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya tersebut, tak dapat dipidana karena ada alasan pembenar, dan pemaaf.

Putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Arif Nuryanta itu menyatakan, terdakwa Fikri, dan Yusmin melakukan tindak pidana berupa penghilangan nyawa orang lain, dalam rangka pembelaan. “Menyatakan bahwa, kepada terdakwa (Fikri, dan Yusmin) tidak dapat dijatuhi pidana, karena ada alasan pembenar dan pemaaf,” begitu kata hakim Arif Nuryanta saat membacakan putusan, di PN Jaksel, Jumat.

Dalam putusan pertama majelis, sebetulnya menyatakan perbuatan terdakwa Fikri dan Yusmin yang menembak mati enam anggota Laskar FPI dengan peluru tajam, adalah tindakan pidana. Hakim setuju dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat Fikri, dan Yusmin dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana. “Mengadili, menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan, dan terdakwa Yusmin Ohorella, telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” ujar hakim Arif.

Akan tetapi, majelis pengadil dalam putusannya menegaskan, tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Fikri, dan terdakwa Yusmin, merupakan perbuatan yang dapat dibenarkan, dan dimaafkan. Hakim menyimpulkan perbuatan kedua terdakwa, adalah sebagai bentuk dari pembelaan diri.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan, dan Yusmin Ohorella melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan melampaui batas,” begitu kata hakim. Karena itu, kata hakim dalam putusan lanjutan menyatakan, terdakwa Fikri, dan terdakwa Yusmin, tak dapat dijatuhi hukuman.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan kedudukan harkat, serta martabatnya,” begitu kata hakim.

Putusan lepas terhadap Fikri, dan Yusmin ini, tentu di luar ekspektasi jaksa penuntut umum. Karena jaksa, dalam tuntutannya, meminta majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan penjara selama 6 tahun.

Baca Juga


Tuntutan tersebut, mengacu pada dakwaan Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dalam dakwaan tim penuntutan. Jaksa menuntut kedua anggota kepolisian tersebut karena melakukan pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI di Kilometer (Km) 50 Tol Japek, pada 7 Desember 2020 lalu.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa belum memikirkan untuk banding. Di persidangan, jaksa Paris Manalu menyatakan, masih akan mempelajari putusan hakim tersebut. “Kami (tim JPU) masih pikir-pikir atas putusan ini,” kata dia, di persidangan.

Sementara kedua terdakwa, menyatakan menerima putusan lepas tersebut. “Kami menerima putusan dari hakim ini,” begitu kata kordinator tim pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler