KPPU Ajak Kemendag Kerja Sama Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng

KPPU mengaku telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng.

Wihdan Hidayat / Republika
Anggota Satgas Pangan Polres Sleman melakukan pemeriksaan distribusi minyak goreng kemasan di gudang distributor sembako, Sleman, Yogyakarta, Jumat (18/3/2022). Inspeksi yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polres Sleman ini untuk memastikan ketersediaan stok dan distribusi minyak goreng di Yogyakarta.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkoordinasi untuk mengusut dugaan mafia minyak goreng. Ketua KPPU Ukay Karyadi mengajak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU.

Baca Juga


Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antarpelaku minyak goreng. "KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999," katanya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya, untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU. KPPU sedang melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022. KPPU mengaku telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," imbuh Ukay.

Ajakan KPPU untuk berkoordinasi didasari atas pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut, Mendag Lutfi mencurigai ada oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatra Utara, dan DKI Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler