Kemendag Jelaskan Aturan Baru Harga Minyak Goreng
Kemendag melarang industri menengahbdan besar menggunakan minyak goreng curah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, Kemendag per 16 Maret 2022 menetapkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut ketentuan Permendag 06 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng. Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut berlaku pada saat diundangkan.
Harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah ditetapkan Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. "Pengecer yang melakukan penjualan minyak goreng curah secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti HET minyak goreng curah. Konsumen ini adalah masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil," ujar Oke dalam webinar yang digelar ICMI, Jumat (18/3/2022).
Kemendag turut melarang industri menengah dan industri besar termasuk pengemas untuk menggunakan minyak goreng curah. Kemendag pun telah menerbitkan SE Nomor 09 Tahun 2022 tentang relaksasi penerapan minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium pada tanggal 16 Maret 2022.
Hal itu sebagaimana diatur pada permendag 06 tahun 2022. "Melalui surat edaran ini kami berharap tidak terjadi lagi antrean dan kelangkaan minyak goreng, khususnya di ritel modern," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Oke menyatakan, harga bahan pokok selalu naik jelang Ramadhan. "Barang pokok panas setiap Ramadhan dan lebaran," ujarnya.
Ia menyebutkan, bahan pangan yang perlu menjadi perhatian yaitu minyak goreng, kedelai, daging sapi dan bawang merah.
"Pengawalan penyediaan pasokan dan distribusi komoditi yang berasal dari impor seperti tepung terigu, kedelai dan gula. Mengingat adanya gangguan value chain dunia," jelas dia.
Pemerintah, kata dia, juga berkoordinasi dengan perusahaan penggemukan sapi bakalan ex-impor untuk menentukan besaran harga jual sapi hidup pada batas wajar. Khususnya periode Puasa dan Lebaran 2022.
Kemudian koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk optimalisasi kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok, baik melalui darat maupun tol laut. Pemerintah meminta dukungan pelaku usaha untuk memenuhi penugasan yang diberikan.