YLKI: Label Pangan pada Galon Guna Ulang Itu Sangat Penting

Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar.

dok. Republika
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Red: Muhammad Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai label pangan yang aman pada galon guna ulang itu harus mengedepankan aspek kesehatan. Kemasan pangan itu jangan sampai mencemari makanan atau minuman yang sudah dikemas.

"Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," kata Tulus Abadi, ketua Pengurus Harian YLKI, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (19/3).

Pernyataan itu disampaikan Tulus pada saat berbicara pada diskusi publik berjudul 'Pengesahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan.

Lebih jauh Tulus menegaskan kemasan pangan sangat mutlak. Menurut dia, hal itu tidak hanya terbatas pada raw material tapi juga pada kemasannya. Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan.

“Kemasan pangan harus yang food grade. Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas,” ujarnya.

"Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," tutur Tulus.

Tulus mengatakan, standar pangan itu di masa mendatang harus ditingkatkan. Misalnya, kata dia, saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman. Nanti ke depan harus ditingkatkan keamanannya, dengan batas toleransi menjadi sangat kecil.

Semakin zero terhadap kandungan tertentu, Tulus menilai hal itu akan semakin baik. Pada galon guna ulang, kata dia, bisa saja sudah aman dan sesuai standar saat pembuatan. Ternyata karena proses distribusi dan display di pasaran, kandungan BPA menjadi tinggi karena ada proses migrasi BPA.

"Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," tegasnya.

Pelabelan pada kemasan Galon Guna ulang itu dilindungi Undang Undang. Sudah menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. “Label bukan saja menampilkan tanggal kadaluarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan.”


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler