Legislator Minta Akun Facebook Saifuddin Ibrahim Segera Diblokir
Penghapusan akun penting mengingat konten Saifuddin berpotensi menimbulkan konflik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, meminta aparat berwenang untuk segera memblokir akun Facebook Saifuddin Ibrahim. Hal tersebut dinilai penting mengingat konten yang dibuat Saifuddin berpotensi menyebabkan kekisruhan dan konflik horizontal.
"Pemerintah harus tegas menindak. Jadi akunnya Saifuddin itu ya harus segera di-block agar tidak disebar karena apa yang dia perbuat berpotensi menyebabkan kekisruhan dan juga konflik horizontal," kata Dave kepada Republika, Selasa (22/3/2022).
Dirinya juga meminta pemerintah segera berkomunikasi dengan pihak Facebook untuk segera melakukan suspend terhadap akun itu. Facebook diminta meniru Twitter yang tegas terhadap akun Donald Trump yang dianggap membahayakan.
"Jadi semestinya pemerintah melakukan hal yang sama untuk bisa lebih tegas kepada Facebook. Bila mereka tidak bisa memenuhi pemerintah, pemerintah bisa juga melakukan tindakan tegas kepada Facebook," kata dia.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi mengatakan, Kominfo telah melakukan pemutusan terhadap sejumlah konten Saifuddin Ibrahim yang melanggar peraturan. Pemutusan akses didasarkan pada permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun patroli siber tim Kominfo.
"Saat ini ada 60 konten Syaifuddin Ibrahim lainnya, baik yang ditemukan di YouTube, Instagram, Facebook, dan Tiktok telah diajukan pemutusan akses kepada platform digital terkait," kata Dedy, Sabtu (19/3/2022).
Dedy menyebut, sampai saat ini, tim Kominfo masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. "Penelusuran masih terus dilakukan terhadap seluruh konten yang berkaitan dengan Saifuddin Ibrahim," ujarnya.
Penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme dan radikalisme.