Penyelundupan 1,196 Ton Sabu, Komisi III DPR RI: Perlu Hukuman Berat Agar Ada Efek Jera
Penyalagunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Terungkapnya kasus penyelundupan sabu sebanyak 1,196 ton atau senilai Rp 1,43 triliun di Pangandaran, Jawa Barat membuat geram banyak kalangan. Para pelaku pun harus dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.
“Kami tentu sangat mengapresiasi kinerja luar biasa dari Kapolri dan jajarannya yang berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kami juga akan mengawal kasus ini hingga proses peradilan sehingga para pelaku bisa dihukum berat untuk menimbulkan efek jera,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, saat konpres bedah kasus bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Pusdik Intelejen, Bandung, Kamis (24/3/2022).
Dia menjelaskan penyalagunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain merusak masa depan generasi muda, penyalahgunaan narkoba ini juga kian meluas hingga pelosok desa. Indonesia pun menjadi salah satu pasar terbesar kartel narkoba dunia. “Sebagai putra Jawa Barat saya sangat kaget, Pangandaran menjadi pintu masuk penyelundupan sabu-sabu yang diduga dari jaringan internasional. Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan karena bisa jadi Jawa Barat yang mempunyai garis pantai panjang akan terus menjadi pintu masuk peredaran narkoba jaringa internasional,” ujarnya.
Cucun mengungkapkan persoalan penyalagunaan narkoba menjadi salah satu focus pengawasan dari Komisi III DPR. Menurutnya setiap kunjungan kerja ke daerah baik di level Polda maupun Polres, anggota Komisi III selalu menanyakan bagaimana perkembangan dari perang terhadap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polri. “Kami kalau setiap kunjungan ke daerah selalu menanyakan persoalan perang terhadap narkoba ini kepada jajaran Polda maupun Polres. Sebab sekali lagi bahaya sekali dampak yang ditimbulkan oleh kecanduan narkoba bagi anak bangsa,” katanya.
Ketua Fraksi PKB ini menegaskan jumlah sabu-sabu sebesar 1.196 juta ton ini tentu sangat besar. Bayangkan saja jika sabu-sabu sebesar itu beredar luas di pasaran. Apalagi jika penyelundupan sabu-sabu sebanyak itu rutin dilakukan oleh para kartel internasional dan para kaki tangannya. “Maka kami akan kawal kasus ini baik di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan agar semua pelaku dihukum berat. Juga mereka harus mengungkapkan jaringan pengedar hingga ke bos mereka,” katanya.
Cucun berharap agar Polri terus meningkatkan upaya perang terhadap penyalahgunaan narkoba ini. Baik dengan meningkatkan peralatan maupun kapasitas sumber daya manusianya. Selain itu dia berharap agar Polri mengembangkan kerjasama dengan Interpol untuk mengejar para kartel yang sengaja memasukkan narkoba produksi mereka ke Indonesia. “Kami dari Komisi III akan memback up sepenuhnya baik dari sisi anggaran maupun regulasi agar perang narkoba yang dilakukan oleh Polri dan aparat penegak hukum lainnya bisa berhasil,” katanya.
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tangkapan besar penyeludupan narkoba ini melalui Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolri, penyeludupan sabu jaringan internasional ini terendus berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu. "Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ujarnya.
Mengacu pada informasi tersebut, lanjut Kapolri, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran. Berdasarkan data hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan surveilance dan under cover terhadap saudara HM yang memang informasinya bahwa sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.
"Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, HM memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari. HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," jelasnya.