DPR Minta Kepolisian Selidiki Kegaduhan Pemecatan Terawan
Pemecatan dinilai tidak sah karena dibuat oleh perangkat IDI yang tidak jelas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) justru membuat kegaduhan. Ia meminta, kepolisian menyelidiki pihak-pihak yang membuat kegaduhan tersebut.
"Karena ini sudah gaduh, saya akan minta pihak kepolisian menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan proses secara hukum. Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Ia juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya, pemecatan Terawan dinilai akan membahayakan dunia kedokteran Indonesia.
"Saya yakin dan percaya Menkes dapat memfasilitasi ini kepada pengurus PB IDI yang baru. Karena saya lihat juga pengurus PB IDI yang baru itu kemungkinan bisa mengakomodir atau kemudian bisa melakukan komunikasi dengan baik," ujar Dasco.
Menurut Dasco, pemecatan Terawan tidak sah karena baru rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kecacatan lainnya, kepengurusan PB IDI saat ini berstatus demisioner.
"Pengurus lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik. Lalu kemudian itu (keputusan pemecatan Terawan) kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan," ujar Dasco.
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat keputusan pemecatan kepada mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto. Status pemecatan dari keanggotaan IDI ini bersifat permanen.
Hal ini disampaikan Anggota IDI dr Pandu Riono dalam cuitnya di @drpriono1 dan dikonfirmasi kepada wartawan. Dia menyebut kasus pelanggaran etika berat dr Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022 disampaikan pada Pengurus Besar IDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018.
Keputusan MKEK tersebut baru dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI di Aceh 21-25 Maret 2022 kemarin. "dr Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, itu salah satu keputusan Muktamar XXXI IDI di kota Banda Aceh," ujarnya, Sabtu (26/3/2022).