In Picture: Mulai 1 April 2022, Tilang Elektronik Diberlakukan di Jalan Tol
Tilang bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per jam.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Sejumlah mobil melintas di ruas tol Serpong - Kunciran di Tangerang, Banten, Senin (28/3/2022).
Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022.
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler