Waketum PKB Imbau Apdesi Salurkan Aspirasinya Jokowi Tiga Periode ke MPR

Jazilul Fawaid menyebut, Apdesi ingin jabatan Jokowi ditambah dalam demokrasi sah.

istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid menilai aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) tak tepat jika disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengimbau agar aspirasi tersebut disalurkan kepada MPR yang merupakan jalur konstitusi.

"Yang penting usulannya melalui koridor konstitusi, Jangan sampai salah alamat, apalagi nabrak konstitusi," ujar Jazilul saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/3).

Kendati demikian, wakil ketua MPR tersebut memandang pernyataan Apdesi yang mendukung masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang, sebagai bagian aspirasi dari masyarakat. Jazilul menyebut, dalam demokrasi hal tersebut sah. Asalkan, sambung dia, tak menabrak kontitusi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Usulan Apdesi ini mesti disampaikan kepada partai-partai dan MPR RI, bukan kepada Pak Jokowi. Sebab, penundaan atau perpanjangan mesti melalui amendemen konstitusi," ujar Jazilul.

Apdesi menyatakan bakal mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Jokowi untuk menjabat selama tiga periode. Hal itu disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3).

Salah satu alasannya, Jokowi dinilai sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa. Sehingga mereka mereka menilai bahwa presiden saat ini peduli dengan desa.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembicaraan terkait penundaan pemilihan umum (Pemilu) bukan merupakan sesuatu yang haram. Apalagi, hal tersebut dibicarakan di DPR/MPR.

"Ini parlemen, lembaga demokrasi, orang mau cerita apa saja boleh termasuk penundaan pemilu, jangan diharamkan," ujar Bahlil di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3).


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler