Ombudsman Laporkan KPK ke Presiden dan DPR

Ombudsman tegaskan suratnya ke Presiden bukan rekomendasi pemecatan Firli.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Mantan pegawai KPK Novel Baswedan berada didalam lift usai menghadiri sidang perdana gugatan dengan agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Kamis (10/3/2022). Sebanyak 49 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Presiden RI, pimpinan KPK, dan Kepala BKN dengan objek gugatan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM tertanggal 16 Agustus 2021 dan rekomendasi Ombudsman RI tertanggal 15 September 2021.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Ombudsman melaporkan KPK lantaran tak mematuhi rekomendasi Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Republika menerima salinan surat tersebut pada Ahad (3/4). Namun, surat tersebut tercantum dibuat pada 29 Maret 2022. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

"Kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," kata isi surat Ombudsman tersebut.

"Bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," tulis surat Ombudsman.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengonfirmasi keberadaan surat tersebut. Ia mengatakan Ombudsman sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi dan DPR.

"Benar ORI telah mengeluarkan surat itu sebagai pelaksanaan perintah undang-undang," kata Najih saat dikonfirmasi Republika.

Namun Najih menyatakan, surat tersebut tak bermaksud memberi rekomendasi pemecatan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menegaskan, hal semacam itu tak termasuk dalam otoritasnya. "Tidak seperti itu, itu bukan kewenangan ORI," ujar Najih.

Walau demikian, Ombudsman menyatakan rekomendasi soal TWK tidak dilaksanakan oleh KPK dengan alasan yang tak dapat diterima. Sehingga Ombudsman merujuk Pasal 39 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI yang salah satu poinnya memberikan sanksi administrasi kepada ketua KPK.

"Kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis isi surat itu.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler