Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Upah untuk Pekerja
Subsidi upah diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Antara/Feny Selly
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah pada 2022 setelah sebelumnya pada 2020-2021 juga diberikan kepada para pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, bantuan yang diberikan kepada para pekerja tersebut sebesar Rp 1 juta per penerima. Dia menjelaskan, yang berhak menerima sebanyak 8,8 juta pekerja di Indonesia.
Ia menambahkan, dalam pemberian subsidi upah tersebut, pemerintah menggunakan anggaran senilai Rp 8,8 triliun.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler