Berencana Mudik Lebaran Naik Pesawat, Ini Syaratnya

PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan antigen

Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang mengantre saat melakukan cek in sebelum keberangkatan pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5). Pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat pergerakan jumlah penumpang jelang H-1 larangan mudik 6-17 Mei 2021 diprediksi sekitar 86.000 orang atau naik 15 persen dibandingkan hari kemarin. Untuk mengantisipasi terjadinya kerumuman penumpang, petugas bandara melakukan buka tutup untuk masuk ke counter cek in berdasarkan jam keberangkatan. Republika/Thoudy Badai
Rep: rahayu subekti Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika berencana melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 menggunakan pesawat, masyarakat perlu perhatikan syarat perjalanan terbaru. Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini (5/4).

Baca Juga


"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (4/3) malam. 

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie. 

Lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Novie menambahkan, PPDN dengan usia di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. "PPDN usia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Novie. 

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, Novie mengharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Novie mengimbau semua pihak menciptakam penerbangan yang selamat, aman, nyaman, dan sejat. "Selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” kata Novie.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler