Transaksi Investasi Ilegal yang Belakangan Marak Capai Rp 35,7 T, Dalang Harus Dibongkar
PPATK menduga otak di balik praktik investasi ilegal berada di luar negeri.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Ali Mansur
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan perihal total laporan transaksi terkait dugaan investasi ilegal yang masuk ke lembaganya. Total transaksi yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp 35,7 triliun.
"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait dengan kasus ilegal yang marak akhir-akhir ini," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4/2022).
PPATK, jelas Ivan, memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dan melaporkannya kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar yang terkait dengan dugaan investasi ilegal.
"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," ujar Ivan.
PPATK juga sudah membekukan 345 rekening, baik dari pemilik rekening perorangan dan penyedia jasa keuangan. "Nilainya itu sudah mencapai Rp 35,7 triliun yang dilaporkan ke PPATK, tapi kan aliran dana ya dan yang dibekukan itu 345 rekening," ujar Ivan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa berharap investasi ilegal lewat trading, binary option, atau media lainnya tak lagi ada untuk merugikan masyarakat. Karenanya, ia mendorong PPATK untuk membongkar dalangnya, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
"Kepala PPATK juga pasti paham mengenai hal ini. Kalau memang betul siapa orangnya, kalau bisa disampaikan ya sampaikan, kalau bisa dieksekusi, kembali kepada masyarakat agar tidak terbodohi investasi ilegal," ujar Ade dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa.
Kemudian, ia menyampaikan informasi Bareskrim Polri terkait aliran dana ke luar negeri dari investasi ilegal mencapai Rp 502,88 miliar. Melihat informasi tersebut, ia menduga ada investasi ilegal lainnya yang belum terendus oleh PPATK.
"Ini penting bapak sampaikan ke masyarakat agar menjadi bahan edukasi masyarakat agar masyarakat tidak terbodohi tidak terbohongi lagi oleh investasi ilegal. Yang sekarang mungkin bukan hanya Binomo bukan hanya Fahrenheit, mungkin ada lagi yang belum tereksplor," ujar Ade.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Safaruddin meminta PPATK juga melakukan tindakan pencegahan terhadap investasi ilegal. Khususnya sebelum merugikan masyarakat dalam jumlah yang besar.
"Kiat-kiat PPATK sehingga hal-hal ini sebetulnya secara awal, secara dini bisa kita pantau. Sehingga kerugian masyarakat kita ini tidak terlalu banyak, artinya dari awal bisa memberikan informasi kepada publik," ujar Safaruddin.
Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kasus investasi ilegal. Terutama lewat penipuan robot trading, seperti Binomo, Fahrenheit, dan DNA Pro.
"Saya harap semua robot trading ilegal di Indonesia ini bisa diberantas oleh Kepolisian. Jangan sampai sudah banyak memakan korban, kerugian hingga ratusan miliar baru bisa terendus," ujar Sahroni.
Selain PPATK, ia meminta kepolisian untuk terus mengejar dalang-dalang di balik investasi ilegal lewat robot trading. "Koordinasi dengan semua pihak terkait dan terus kejar si pelaku, jangan sampai lolos," ujar politikus Partai Nasdem itu.
In Picture: Gelar Barang Bukti Indra Kenz
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga, mastermind atau otak di balik investasi ilegal berada di luar negeri.
"Kami juga menduga ada beberapa mastermind yang di negara lain. Ada beberapa mastermind yang di domestik, tapi sekali lagi kami mencoba untuk menelusuri transaksi sampai ke ultimate beneficiary owner-nya," ujar Ivan di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Salah satu yang ditelusuri PPATK adalah aset kripto di luar negeri milik afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Ia menyebut, PPATK sudah membekukan aset kripto tersebut.
"Benar, sudah kami bekukan aset kriptonya," ujar Ivan.
Ia menjelaskan, aset kripto milik Indra Kenz senilai Rp 38 miliar dan menggunakan nama orang lain. "Kemungkinan akan bertambah terus dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan bareskrim," ujar Ivan.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam. Mulai disimpan dalam bentuk aset kripto, hingga penggunaan rekening milik orang lain.
Pada Jumat (25/3/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut Indra Kesuma alias Indra Kenz berupaya menyembunyikan asetnya dalam bentuk kripto. Beruntung pihak kepolisian dapat mengendus rencana Indra Kenz tersebut.
"Di kripto kita sudah berkomunikasi marketplace Indodax Dana, di sana sekitar Rp 200 juta. Kita sudah berkomunikasi salah satu payment gateway, kita bantuan PPATK ada beberapa dana di luar negeri kita masih tracing," ujar Whisnu.
Menurut Whisnu, Indra Kenz memanfaatkan kripto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan. Menurut dia, untuk aset yang sudah disita kurang lebih Rp 55 miliar. Namun penyidik tidak berhenti disini, tapi terus mengembangkan tersangka lainnya yang diduga masih ada dan masih belum ditangkap.
"Iya itu salah satu upayanya (menyembunyikan di kripto, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK," ungkap Whisnu.
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Kamis (24/3/2022), kuasa hukum dari korban binary option, Finsensius Mendrofa menyampaikan sejumlah keluhan korban kepada Komisi III DPR. Pasalnya, ia melihat korban semakin bertambah dan ini diatur oleh sindikat internasional.
"Kami mendorong pak katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya aliran uang sampai ke luar negeri," ujar Finsensius.
Ia meminta Komisi III untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus binary option yang telah menimbulkan banyak korban. Komisi hukum itu juga diminta untuk menjadi jembatan para korban dengan Polri dan PPATK.
"Kami percaya Bareskrim kerja keras untuk menelusuri ini, tetapi atas kewenangan dimiliki pimpinan Komisi III, kami berharap penuh bahwa yang ditangkap jangan hanya afiliator yang dilaporkan ini Pak," ujar Finsensius.