11 Pengedar Narkoba Dibekuk, 114 kg Sabu Gagal Disebar
Pengungkapan kasus narkoba terjadi di lima TKP.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan bersama Polsek Natar menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 114 kg dalam sebulan terakhir. Sebanyak 11 pengedar dan bandar narkoba dibekuk polisi.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya tersebut terakumulasi pada lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu sebulan terakhir. Menurut dia, pengungkapan kasus ini setelah menangkap dua pengedar inisial HK dan MAF di Pelabuhan Bakauheni. Petugas mendapati tiga gram sabu hasil cungkilan bawaan 35 kg sabu dari Pekanbaru, Riau.
"Barang tersebut telah diserahkan kepada dua orang kurir inisial AG dan FZ, yang mengangkut 35 kg sabu asal Pekanbaru menggunakan kendaraan L300 di Exit Tol Bakauheni Desa Hatta," kata AKBP Edwin dalam keterangan persnya di Kalianda, Lampung Selatan, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan interogasi petugas, Edwin menjelaskan tersangka AG dan FZ yang sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Penengahan. Petugas mendapati barang bukti 35 kg sabu di dalam dua koper. Barang tersebut dicampur dengan muatan kelapa di mobil L300 yang dicegat petugas saat berada di pintu keluar jalan tol Desa Hatta.
"Setelah AG dan FZ ditangkap, petugas akhirnya menangkap pelaku lain berinisial AW dan AR di Jalan Tol Bakauheni Utara, dengan membawa dua koper isi 42 bungkus sabu," kata Edwin.
Kemudian dengan teknis penyelidikan control delivery, sabu 77 kg akan diseberangkan ke Cilegon, Banten oleh AG dan FZ, dengan pengawalan ketat aparat, dengan tujuan penerima barang akan diamankan. Setiba di Pelabuhan Merak, petugas menangkap satu pelaku lain berinisial RA, yang akan menerima 77 paket sabu.
Pada kesempatan lain, Edwin mengatakan, tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan juga menangkap dua pelaku lain DR dan HK di tempat parkir RSUD Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan. Petugas melakukan pengembangan kasus ke Kota Bandar Lampung. Petugas mengamankan seorang inisial AS di Hotel WP. Barang bukti yang disita sabu sebanyak dua koper dengan jumlah 20 paket.
Pada TKP lain, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Natar menemukan 17 kg sabu pada sebuah rumah kontrakan di Dusun Srimulyo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Informasi adanya barang haram tersebut, bersumber dari jaringan Pekanbaru, Riau. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
AKBP Edwin mengatakan, peredaran sabu tersebut satu sama lain berkaitan erat, petugas cukup kesulitan mengungkapnya, karena jaringan pengedar dan bandar terputus, karena melibatkan jaringan antarnegara yang membutuhkan koordinasi melalui interpol, yang diketahui barang haram tersebut berasal dari Thailand.