Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp 1 Juta per Orang, Ini Kriteria Penerimanya
Pekerja yang menerima bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan terdaftar di BPJS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan kembali melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh pada 2022 ini. BSU sebesar Rp 1 juta per orang itu akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi dua kriteria utama.
Pertama, pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Kedua, pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, data penerima BSU mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam siaran persnya, Rabu (6/5).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 agar program ini bisa dieksekusi secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Dengan begitu, pekerja bisa merasakan manfaatnya segera.
Ida mengatakan, BSU 2022 diberikan sebesar Rp 1 juta per pekerja. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 8,8 triliun untuk program ini. Artinya, akan ada sebanyak 8,8 juta pekerja yang akan menerima BSU.
Dia menjelaskan, program BSU 2022 hadir untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi. Tren kasus Covid-19 memang sudah menurun secara signifikan, tetapi dampak ekonominya masih terasa.
Selain itu, konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Pada akhirnya, kondisi itu akan sangat berpengaruh pada para pekerja.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida.