Kemenag Minta Baznas dan LAZ Miliki Tenaga Ahli Penghitung Zakat

Literasi masyarakat soal zakat mal masih minim sehingga dibutuhkan tenaga ahli zakat

Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor meminta Baznas dan LAZ punya tenaga ahli penghitung zakat mal.
Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor meminta agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki tenaga ahli dalam menghitung besaran zakat mal dari muzaki. Hal itu disampaikan Tarmizi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Tarmizi mengatakan literasi masyarakat terkait zakat mal masih minim. Akibatnya, kerap terjadi kekeliruan saat menentukan besaran zakat. Kejadian seperti itu menurut Tarmizi perlu mendapat bimbingan dari petugas amil zakat di Baznas dan LAZ.

"Umumnya umat Islam hanya tahu 2,5 persen hartanya harus dikeluarkan untuk zakat. Namun penghitungan nisab dan haulnya masih banyak yang belum paham," ujar Tarmizi.

Sebagai rukun Islam ketiga, zakat mempunyai dampak sosial yang sangat besar. Menurutnya zakat dapat mengubah perilaku dan mental seseorang untuk bangkit dari kemiskinan. "Kami selalu mengimbau kepada Baznas dan LAZ agar tidak hanya membagikan zakat untuk kebutuhan konsumtif saja, tapi harus ada program pemberdayaan bagi masyarakat," katanya.

Tarmizi meyakini melalui program pemberdayaan dengan mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) maka perbaikan taraf hidup masyarakat dapat terwujud.

Imbau LAZ laporkan Dana Zakat Berkala

Tarmizi juga mengimbau agar lembaga-lembaga amil zakat melaporkan penghimpunan dana zakat secara berkala kepada Baznas. Hal tersebut menurutnya merupakan upaya meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga amil zakat.

"Baznas nanti mengakomodir laporan keuangan dari LAZ, selanjutnya nanti diserahkan kepada kami agar data zakat nasional dapat diketahui secara pasti," jelasnya.

Tarmizi mengungkapkan meski telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333/2015 mengenai kewajiban LAZ dalam memberikan laporan keuangan, sampai saat ini masih terdapat beberapa LAZ yang belum memenuhinya. "Mungkin nanti akan ada sanksi terhadap LAZ yang tidak mematuhi aturan yang baru, misalnya laporan keuangan itu menjadi syarat untuk perpanjangan izin operasional," lanjutnya.

Tarmizi menambahkan, laporan keuangan yang diberikan LAZ merupakan bentuk kepatuhan syariah serta pertanggungjawaban terhadap para muzaki yang telah menyalurkan zakatnya. "LAZ yang memberikan laporan keuangan secara berkala dapat dijamin kredibilitasnya dalam mengelola dana zakat," tutupnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler