Puan: RUU TPKS Disahkan pada Rapat Paripurna Terdekat

Puan mengeklaim ikut mengawal RUU TPKS sejak menjabat sebagai Menko PMK.

istimewa/tangkapan layar
Puan Maharani saat memberi sambutan di Haul almarhum mantan Ketua MPR Taufiq Kiemas, pada Juni 2016 lalu.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi, Rabu (6/4/2022). Ketua DPR, Puan Maharani, memastikan RUU TPKS akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

"RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

Puan  menyebut, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak. RUU TPKS juga menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.

"Tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Puan mengatakan pengesahan RUU TPKS tersebut akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini. Dirinya mengaku ikut mengawal RUU TPKS ini sejak dirinya masih menjabat sebagai Menko PMK. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS sampai selesai.

"Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia," tuturnya.

Ia menilai kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu juga sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.

Baca Juga


Selain itu UU TPKS juga diharapkan akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang. "Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler