Polri: Pengamanan Demonstrasi Mahasiswa 11 April Sesuai SOP
Polri mengimbau mahasiswa yang ikut aksi tetap memperhatikan prokes.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan akan memberikan pengawalan dan pengamanan terhadap unjuk rasa mahasiswa pada 11 April di Istana Merdeka. Ia mengeklaim, pengamanan sesuai aturan dan prosedur operasi standar kepolisian.
Dedi menegaskan, Polri menghormati kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. "Polri berkewajiban untuk melayani dan mengamankan jalannya kegiatan tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (10/4/2022) malam.
Terkait pengamanan aksi BEM SI Senin (11/4/2022), Dedi menjelaskan, personel dari Polda Metro Jaya yang akan diterjunkan untuk mengawal dan mengamankan jalannya aksi. "Polda Metro Jaya sudah menyiapkan pengawalan dan pengamanan kegiatan dengan berpedoman pada SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dedi.
Selain itu, Dedi juga berpesan kepada para mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi di Istana Negara untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) karena pandemi belum berakhir. Ia juga mengingatkan para mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasinya untuk tetap menghormati hak masyarakat lain, di antaranya pengguna jalan.
"Insya Allah masyarakat juga sudah paham kewajiban-kewajiban yang dilakukan. Semoga besok berjalan aman dan damai apalagi dilaksanakan di bulan penuh kebaikan (Ramadhan)," ujar Dedi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mempersiapkan pengamanan untuk mengawal unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jakarta pada Senin (11/4/2022). Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI berencana menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Ada enam poin tuntutan yang akan disampaikan mahasiswa dalam unjuk rasa tersebut. Salah satunya soal isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024.
Aksi unjuk rasa itu rencananya diadakan di sekitar kawasan Istana Negara Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar kawasan Istana Negara, Monas, dan Gedung DPR RI.