Tekfin Syariah Siap Pungut Pajak

Investree akan memotong PPh pasal 23 dari jumlah bruto atas imbal hasil.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis syariah akan menyesuaikan pelayanan dengan ketentuan baru terkait pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Layanan tekfin syariah akan ikut terdampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022.  Co-Founder dan Chief Executive Officer Shafiq,...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler