Pekerja Jabar Minta THR Sesuai Aturan, tidak Dicicil
Pelanggaran pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil Sandang dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto, meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku yakni, minimal satu bulan upah, dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum hari Raya Idul Fitri. Pembayaran itu juga dilakukan secara sekaligus atau tidak dicicil.
"Hal ini, diatur di Permenaker 6 Tahun 2016, di mana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja/buruh secara tunai dan sekaligus," ujar Roy kepada Republika.co.id, Rabu (13/4/2022).
Menurut Roy, Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda. Namun, pelanggaran pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini. Hal itu terlihat, masih adanya perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh.
"Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh," katanya.
Ketegasan diperlukan, kata dia, sehingga sanksi tersebut akan berdampak efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang yang nakal. Karena, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak alasan untuk tidak melaksanakannya sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda. Menurutnya, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha, sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal.
Sehingga, kata dia, aturan THR tidak hanya tertulis tapi dapat di implementasi kan dengan baik oleh pemerintah. Dia meminta agar pekerja/buruh tidak terus menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah, dan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi.
"Kami akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap kab/kota dan provinsi dan akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar THR Nya atau penangguhan pembayaran THR," ujarnya.