Persediaan Cukup, Harga Sembako dan Minyak Goreng Masih Terjadi Kenaikan
Komisi VI DPR RI menemukan harga minyak goreng masih mengalami kenaikan harga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketersediaan bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul fitri 1443 H, masih tercukupi. Kendati demikian, harga kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng selama beberapa pekan terakhir masih saja tinggi.
Temuan itu didapat saat Panitia Kerja (Panja) Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pasar Tradisional Suryakencana, di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kunjungan ini untuk memastikan ketersediaan bahan pangan dan barang pokok melimpah dan dengan harga yang relatif terjangkau.
“Hari ini kita terjun langsung ke lapangan ke Pasar Bogor, untuk memastikan ketersediaan barang itu ada apa tidak, banyak apa tidak. Dan tadi tampaknya dari yang kita wawancarai kita amati kita lihat secara langsung, barang tersedia cukup untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Ia mengatakan, melalui tinjauan ini pihaknya ingin mengetahui harga pangan di pasaran. Komisi VI DPR RI menemukan harga minyak goreng masih mengalami kenaikan harga, bahkan di atas harga ketentuan pemerintah. Di sisi lain da penurunan harga di komoditas cabai dan bawang bawang serta jumlahnya yang berlimpah.
“Yang kedua adalah harga itu stabil atau enggak. Kalau pun naik, seberapa naik. Dari hasil pengamatan kita, ada beberapa harga (komoditas) yang memang naik, ada yang sedikit di atas ketentuan pemerintah seperti minyak goreng masih ada yang di atas ketentuan pemerintah. Tapi juga ada harga yang relatif turun seperti cabai, terus bawang merah, harganya cenderung turun,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Sarmuji menyimpulkan, dari kunjungan di Kota Bogor ini, memang sebagian kenaikan komoditas pangan masih dalam batas wajar. Namun beda halnya dengan minyak goreng. Ia menegaskan pemerintah untuk segera menertibkan distributor minyak goreng agar pedagang mendapatkan harga yang lebih rendah lalu dijual kembali dengan keuntungan pedagang yang wajar.
Jika harga dari distributornya sudah tinggi tentu pedagang menjualnya kembali dengan turut mengambil keuntungan. “Dari kesimpulan tadi, dia (pedagang) kenaikannya seperti kalaupun ada harga yang naik sedikit, terus (komoditas) yang lain-lain juga naik sedikit, ya masih dalam batas yang wajar. Tapi khusus minyak goreng tentu harus ada penertiban, terutama di kalangan distributor," imbuhnya.
Sebab, ia melihat harga yang ditetapkan pemerintah ternyata di pasar melebihi dari yang ditetapkan. Tadi itu tentu kesalahannya bukan dari pedagang, karena pedagang pasti membeli dengan harga yang sudah agak tinggi terus dijual dengan selisih untuk mencari untung sedikit."Yang perlu ditekan adalah distributornya,” tegasnya
Sarmuji berharap masyarakat tidak perlu khawatir atas ketersediaan bahan pangan dan kebutuhan pokok karena stok berlimpah, sehingga tidak perlu panic buying untuk menimbun bahan pangan.
“Pesan yang ingin kita sampaikan ke masyarakat, masyarakat kita harapkan tenang, karena ternyata barang tersedia cukup di pasaran. Jadi tidak perlu masyarakat kemudian beli banyak-banyak supaya lebih aman stoknya di rumah. Karena barang ternyata cukup banyak dan harganya relatif stabil, meskipun sebagian barang naik harganya,” jelasnya.