7 Syarat Wajib Puasa Ramadhan dan Dalilnya
7 Syarat Wajib Puasa Ramadhan dan Dalilnya
Syarat berpuasa di bulan Ramadhan perlu diketahui oleh umat Islam yang akan berpuasa. Ada dua syarat puasa, yaitu syarat wajib dan syarat sah puasa di bulan Ramadhan. Baca Selanjutnya...
Apa saja syarat puasa? Ustaz Ahmad Zarkasih dalam bukunya Ketentuan Ramadhan menjelaskan, syarat puasa adalah syarat yang jika terpenuhi seseorang menjadi wajib puasa.
Kedua, syarat sahnya puasa, di mana puasa seseorang sah jika memenuhi syarat-syarat tersebut.
Berikut ini penjelasan lengkap tentang syarat wajib, artinya hal-hal yang mewajibkan seseorang berpuasa.
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada seseorang, maka puasa Ramadhan tidak wajib baginya. Atau sebaliknya, puasa di bulan Ramadhan hanya boleh, sunnah, atau bahkan dilarang. Berikut ini adalah 7 syarat wajib puasa Ramadhan dan dalil-dalilnya:
1. Menjadi Muslim
Sebagian besar ulama sepakat bahwa persyaratan pertama untuk berpuasa adalah bahwa hanya mereka yang wajib berpuasa adalah Muslim. Sedangkan yang non muslim tidak diwajibkan berpuasa. Itu karena kitab perintah puasa didahului dengan judul: Hai orang-orang yang beriman. Artinya, orang yang tidak beriman tidak diajak berbicara, sehingga tidak wajib berpuasa.
2. Baligh
Syarat puasa wajib kedua yang membuat seseorang wajib melaksanakan puasa wajib adalah usia baligh. Orang yang belum baligh seperti anak kecil, tidak ada kewajiban puasa Ramadhan. Sekolah Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah membolehkan jika seorang anak berusia 10 tahun dan masih tidak mau berpuasa Ramadhan, ia dihukum dengan pukulan.
Sabda Nabi SAW: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ “Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa’i).
3. Akal
Syarat ketiga dari syarat wajib puasa adalah kecerdasan. Sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa orang gila adalah orang yang tidak berakal, sehingga orang gila tidak wajib berpuasa.
Orang yang dalam keadaan gila jika tidak berpuasa maka tidak ada tuntutan untuk mengqadha puasa yang ditinggalkannya ketika ia telah sembuh ketika masih hidup di dunia. Di akhirat tidak ada dosa yang harus ditanggung karena meninggalkan kewajiban puasa.
4. Sehat
Orang yang sakit tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan. Namun ia harus menggantinya di lain hari ketika kesehatannya sudah pulih.
Allah SWT berfirman: وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
Latin: Wa man kaana mariidhan auw 'alaa safarin fa'iddatun min ayyaamin ukhar. “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185).
5. Mampu
Allah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan bagi orang yang sangat lemah atau lanjut usia yang fisiknya tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka tidak wajib berpuasa.
Allah SWT berfirman : وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ “
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya,...” (QS. Al-Baqarah : 184).
6. Tidak dalam perjalanan
Orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib berpuasa. Tetapi wajib baginya untuk mengqadha puasanya di hari lain. Allah SWT berfirman:
“ Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain .” (QS. Al-Baqarah : 185).
Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan : "Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata, ”Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?”. Rasulullah SAW menjawab, ”Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa”. (HR. Muslim dan An-Nasai).
7. Suci dari Haid dan Nifas
Para ulama telah sepakat 'bahwa wanita yang menerima darah haid dan nifas tidak wajib berpuasa. Sekalipun tetap dilakukan dengan niat puasa, hukumnya menjadi haram.
Dasar ketentuannya adalah hadits Aisyah radhiyallahuanha berikut ini: “Kami (perempuan yang sedang haid atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha; shalat.” (HR.Muslim).
Syarat Sah Puasa
Yang dimaksud syarat sah adalah segala sesuatu yang membuat puasa sah. Jika salah satu dari syarat tersebut tidak ada, maka ibadahnya tidak sah. Sedangkan syarat wajib adalah hal-hal yang jika terpenuhi pada seseorang, maka puasa menjadi kewajiban baginya. Sedangkan syarat sahnya adalah syarat yang harus dipenuhi agar puasa yang dilakukan seseorang menjadi sah di hadapan Allah SWT.
Berikut ini adalah 4 syarat sahnya puasa Ramadhan
1. Muslim
2. Mumayyiz
Yaitu seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah memiliki kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk.
3. Suci dari haid dan nifas
Bagi wanita yang sedang haid atau nifas (keluarnya darah setelah melahirkan) tidak diperbolehkan berpuasa. Akan tetapi, mereka wajib mengqadha (mengganti) puasa yang mereka lewatkan pada hari lain setelah mereka bersih dari haid dan nifas. Keterangan dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a:
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ “
Kami diperintahkan Rasulullah s.a.w. mengqadha puasa dan tidak disuruhnya untuk mengqadha shalat”. (Hadis Shahih, riwayat Muslim: 508).
4. Lakukan tepat waktu
Jika puasa dilakukan pada waktu yang tidak dibolehkan, maka puasanya tidak sah, bahkan tidak boleh dilakukan. Larangan berpuasa pada (1) Idul Fitri. (2) Idul Adha. (3) Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah. Hal ini dijelaskan dalam hadits Nabi s.a.w.:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ “
Nabi s.a.w. melarang puasa pada hari Idul Fitri, dan Idul Adha”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1855 dan Muslim: 1921).
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ الْأَضْحَى وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ “
Nabi SAW melarang puasa pada hari Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq”. (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 772).
Demikian pembahasan syarat wajib puasa Ramadhan dan syarat sahnya lengkap dengan dalilnya.