DPR Minta Guru Swasta Lolos PPPK Bisa Tetap Mengajar di Sekolah Asal
Sekolah asal guru tersebut kekurangan guru karena sudah pindah ke sekolah negeri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, Kemendikbudristek harus mampu meyakinkan para guru yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta asalnya agar tidak ada kekosongan guru. Sebelumnya, sekolah-sekolah asal guru-guru tersebut kekurangan guru karena sudah pindah ke sekolah-sekolah negeri.
"Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal dan dalam waktu dekat menyusun peraturan untuk guru sekolah swasta yang lulus PPPK dapat mengajar di sekolah asal," ujar Hetifah dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin (18/4/2022).
Hetifah menyampaikan hal itu saat rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (12/4/2022) lalu. Para guru swasta yang telah lulus menjadi PPPK segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya. Regulasi untuk itu akan disusun Kemendikbudristek dengan KemenPAN-RB agar sekolah-sekolah swasta tidak ditinggal gurunya yang telah lulus PPPK.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, jatah sisa kuota bagi guru PPPK harus segera terpenuhi. Skema percepatan formasi sisa guru PPPK 758.018 dari 131.239 formasi usulan pemda yang sudah terisi. Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan satu juta formasi untuk guru PPPK.
"Memastikan seleksi guru PPPK tahun 2022 tidak terdapat kendala teknis dan pelaksanaannya, memperhatikan hasil evaluasi dan perbaikan proses seleksi tahap-tahap sebelumnya," kata Hetifah.
Untuk memenuhi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pada 2022, Kemendikbudristek telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.
Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, Kemendikbudristek bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu, dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan, Senin (11/4/2022).
Salah satu penyempurnaannya, Iwan mengatakan, adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410. “Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” terang Iwan.
Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi. “Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” jelas dia.
Iwan menyampaikan, Ditjen GTK juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk. “Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” kata Iwan.