2,4 Ton Telur Busuk Digagalkan Masuk Pasar Mojokerto

Telur busuk dari Jombang itu hendak dipasarkan ke Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warga membeli telur ayam (Ilustrasi). Polres Mojokerto Kota menggagalkan peredaran telur busuk dari Jombang ke pasar Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (18/4/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur menyita 2,4 ton telur busuk yang akan diedarkan saat bulan Ramadhan. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan, telur busuk itu didapatkan pelaku dari Jombang dengan harga Rp 27.478.000.

Baca Juga


"Dari tempat kejadian perkara ditemukan ada satu unit truk yang memuat telur," kata Rofik di Mojokerto, Senin (18/4/2022).

Rofik menjelaskan, petugas telah menyita truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, telur tersebut terbukti tidak layak untuk dikonsumsi.

"Dari hasil penyelidikan terkait dengan kasus ini terungkap bahwa telur tersebut berasal dari salah satu CV di Jombang," ujar Rofik.

Rofik mengatakan, telur busuk tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ditangkap sebelum telur diedarkan di pasar.

"Belum sampai ke pembeli, pelaku berhasil ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya," katanya.

Akibat perbuatannya, MH dijerat pasal berlapis yang pertama Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Kedua, Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Ketiga, Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda empat miliar rupiah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler