Satpol PP Taman Sari Sita 120 Botol Miras Ilegal dari Pedagang Jamu

Pedagang miras akan dipanggil ke kantor kecamatan untuk dikenakan denda yustisi

ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Satuan Pola Pamong Praja (Satpol PP) Taman Sari, Jakarta Barat menyita 120 botol minuman keras dari pedagang jamu. Ilustrasi.
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Pola Pamong Praja (Satpol PP) Taman Sari, Jakarta Barat menyita 120 botol minuman keras dari pedagang jamu karena tidak mengantongi izin saat razia yang digelar Jumat (22/4/2022) dini hari.

Baca Juga


"Kami angkut 120 botol miras berbagai jenis minuman serta merek," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Taman Sari, Edison Butarbutar, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Edison mengatakan kegiatan dilakukan dalam rangka memberantas peredaran miras ilegal selama bulan Ramadhan. Ratusan botol miras tidak berizin itu disita petugas saat sedang melakukan razia di beberapa titik di antaranya Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Mangga Besar, Jalan Labu, dan Jalan Kemurnian Krukut.

Miras tersebut disita dari penjual jamu yang ada di gerobak maupun kedai. Nantinya, ratusan botol miras itu akan diserahkan ke Wali Kota Jakarta Barat sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan. Sedangkan untuk pedagang miras akan dipanggil ke kantor kecamatan untuk dikenakan denda yustisi.

Edison mengimbau para pedagang miras tidak menjual barang dagangan ilegal, terlebih saat bulan Ramadhan. "Silakan urus izinnya, jangan ilegal. Artinya kita tidak melarang tapi ya punya izinlah secara sah," jelas Edison.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler