Menhub Minta Kepolisian Tindak Bus Pariwisata tak Layak

Harus dilakukan penegakan hukum bagi bus yang tidak layak operasi saat Lebaran.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pengelola bus wisata yang tidak layak operasi saat libur Lebaran. "Untuk daerah wisata, biasanya bisa tidak diperiksa. Oleh karena itu harus dilakukan penegakan hukum pada bus yang tidak layak," kata Budi usai rapat mudik Lebaran di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).


Menurut dia, penindakan tegas tersebut merupakan upaya yang harus dilakukan demi keselamatan masyarakat. Selain itu, kata Budi,masyarakat juga harus memilih bus yang baik dan layak operasi.

Di lokasi yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, terdapat empat aspek yang harus dikoordinasikan untuk menyukseskan mudik Lebaran tahun ini. "Pertama tata kelola lalu lintas, termasuk ketersediaan dan distribusi BBM," katanya.

Kedua, menurut Muhadjir, kondisi Covid-19 serta capaian vaksinasi. Adapun yang ketiga, ketersediaan bahan pokok serta penyaluran bantuan sosial. Sementara yang keempat, kata Muhadjir, mewaspadai bencana alam, termasuk memastikan pemudik agar berperilaku baik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler