Ini Syarat Mudik Bawa Anak-anak dengan Gunakan Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan terbaru untuk para calon penumpang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan terbaru untuk para calon penumpang yang ingin membawa anak-anak ketika mudik lebaran 2022. VP Public Relation KAI, Joni Martinus mengatakan anak-anak atau penumpang yang usia 6-17 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR.
Joni mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait para calon penumpang yang diwajiban untuk vaksin kedua.
Ia menambahkan, aturan tersebut baru diterapkan untuk para calon penumpang. Karena, sebelumnya bagi calon penumpang yang sudah vaksin kedua tetap diwajibkan untuk memperlihatkan hasil tes negatif antigen atau PCR.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis