Depok Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik

Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).
Rep: rusdy Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kendaraan dinas jabatan atau operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 593/209-BKD.

Baca Juga


Dalam SE tersebut dijelaskan kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang/pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas. Yakni kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

"SE tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan ketentuan angka enam SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 09 Tahun 2022 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya tanggal 11 April 2022 yang menyebutkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/4/2022).

Kemudian dikeluarkannya SE tersebut mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H ditentukan selama 10 hari. "Adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam BAST penggunaan kendaraan dinas sesuai pasal 306 dan pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H," ujar Idris. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler

Prakiraan Cuaca 21 Oktober 2024 Daerah Bekasi dan Sekitarnya | Cerah REPUBLIKA.CO.ID, Bekasi dan sekitarnya akan mengalami cuaca yang pada umumnya cerah sepanjang hari ini. Berikut adalah prakiraan cuaca untuk beberapa kota di provinsi Jawa Barat pada tanggal 21 Oktober 2024. Bekasi Pada pagi hari di Bekasi, cuaca diperkirakan cerah dengan suhu sekitar 29°C. Angin bertiup dari arah utara ke selatan dengan kecepatan 6 m/s dan kelembapan sekitar 63%. Menjelang siang, cuaca masih tetap cerah tanpa perubahan signifikan dalam suhu. Saat sore hari, kondisi cerah berlanjut dengan angin yang perlahan bergeser dari timur ke barat sekitar 3.3 m/s. Kelembapan meningkat menjadi 75% pada malam hari, ketika suhu menurun hingga 27°C, menyisakan langit yang cerah berawan. Kota Bekasi Di Kota Bekasi, cuaca pagi juga cerah dengan suhu 29°C. Angin bertiup dari barat laut ke tenggara pada kecepatan 6.6 m/s, serta kelembapan berada di kisaran 67%. Pada siang hari, cuaca mempertahankan kecerahannya. Sore hari tidak menunjukkan perubahan signifikan dalam cuaca, sementara di malam hari, langit tetap cerah dengan suhu turun menjadi 27°C. Angin berhembus dari arah timur ke barat pada kecepatan 4.1 m/s dengan kelembapan sebesar 75%. ====== Karawang Karawang akan mengalami cuaca cerah pada pagi hari dengan suhu sekitar 29°C. Angin bergerak dari timur laut ke barat daya pada kecepatan 6.3 m/s, dan kelembapan di angka 66%. Memasuki siang, cuaca tetap cerah dan stabil. Pada sore hari, kelembapan udara di Karawang meningkat serta langit mulai berawan menjelang malam. Suhu di malam hari diperkirakan 28°C dengan angin dari tenggara ke barat laut berkecepatan 2.6 m/s dan kelembapan naik hingga 76%. Secara keseluruhan, cuaca di ketiga kota tersebut menunjukkan pola yang cerah dengan sedikit awan di malam hari. Meski demikian, tidak ada indikator hujan atau badai untuk hari ini. Tercatat pada malam hari terdapat peningkatan kelembapan, namun cenderung masih dalam kategori nyaman.