Aturan Halal Bihalal 2022

Kemendagri menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 2022

Tim Infografis Republika.co.id
Aturan Penyelenggaraan Halal Bihalal Lebaran 2022
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Idul Fitri 2022. SE ini bertujuan mengatur pelaksanaan kegiatan halal bihalal guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.


Pembatasan Jumlah Tamu

Disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah kabupaten/kota tersebut.

Level 1: 100%

Level 2: 75%

Level 3: 50%

 

Jika tamu > 100 orang, maka:

- Makanan/minuman disediakan dalam kemasan untuk dibawa pulang.

- Tidak boleh ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan.

 

Imbauan Bagi Masyarakat:

- Hindari acara makan-makan yang ramai sehingga harus membuka masker

- Memperketat penerapan prokes 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

 

Imbauan Bagi Pemerintah Daerah:

- Membuat peraturan lebih lanjut terkait penerapan prokes.

- Mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

 

Sumber: Kemendagri

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler