Inflasi April 2022 Nyaris 1 Persen, Tertinggi Sejak 2017

Penyumbang inflasi utama: minyak goreng, bensin, daging ayam, tarif angkutan udara.

Inflasi (ilustrasi)
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan laju inflasi nasional pada April 2022 mencapai 0,95 persen. Angka inflasi tersebut, merupakan yang tertinggi sejak Januari 2017 silam yang mencapai 0,97 persen.

Baca Juga


"Penyumbang inflasi utama dari komoditas minyak goreng, bensin, daging ayam, tarif angkutan udara, dan ikan segar," kata Kepala BPS, Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (9/5/2022).

Dengan laju inflasi 0,95 persen pada April, maka inflasi tahun kalender mencapai 2,15 persen sedangkan inflasi tahun ke tahun sebesar 3,47 persen.

Adapun, laju inflasi pada April 2022 juga lebih tinggi dari inflasi Maret yang masih sebesar 0,66 persen maupun April 2021  yang hanya 0,13 persen. 

Margo menuturkan, dari 90 kota indeks harga konsumen (IHK) seluruhnya mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan yakni mencapai 2,58 persen adapun inflasi terendah terdapat di Gunungsitoli sebesar 0,22 persen.

Lebih detail, 11 kelompok pengeluaran seluruhnya mengalami inflasi dan memberikan andil inflasi pada April 2022. Kelompok yang paling besar mengalami inflasi yakni makanan, minuman, tembakau sebesar 1,76 persen dan andil 0,46 persen.

Komoditas yang paling memberikan andil inflasi yakni minyak goreng sebesar 0,19 persen diikuti daging ayam ras 0,09 persen dan ikan segar yang memberikan andil 0,04 persen.

Kelompok kedua yakni transportasi yang mengalami inflasi 2,42 persen dan memberikan andil inflasi 0,29 persen. "Dilihat lebih detial, utamanya disebabkan kenaikan harga bensin Pertamax di mana 1 April 2022 ditetapkan harga (naik) menjadi Rp 12.500 per liter, ini berikan andil 0,16 persen terhadap inflasi," kata dia.

Selain itu, tarif angkutan udara juga memberikan andil inflasi 0,18 persen. Margo mengatakan, itu dikarenakan adanya kenaikan harga bahan bakar avtur seusai yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler