Edy Mulyadi Ingatkan Hakim dan Jaksa Soal Pertanggungjawaban Akhirat

Edy terjerat kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataan 'jin buang anak'. 

Republika/Rizky Surya
Terdakwa Edy Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) pagi. Edy menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengadakan sidang perdana dengan terdakwa Edy Mulyadi pada Selasa (10/5) pagi. Edy terjerat kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan 'jin buang anak'. 


Edy terpantau hadir di ruang sidang pada pukul 11.10 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Dia sempat menyalami para pengunjung sidang yang memberikannya semangat. 

Edy lantas meladeni awak media untuk sesi wawancara. "Pertama saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke temen-teman dan saudara-saudara saya di Kalimantan," kata Edy kepada wartawan sebelum sidang dimulai. 

Edy menegaskan, pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan. Sehingga, dia berharap, mendapat putusan seadil-adilnya. 

"Saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga," ujar Edy. 

Selain itu, Edy menyinggung, soal adanya alam akhirat. Oleh karena itu, dia mengingatkan, semua pihak berlaku seadil-adilnya. Sebab, lanjut Edy, semua hal akan dipertanggungjawabkan di akhirat. 

"Saya terdakwa, lawyer, JPU, hakim semua orang beragama itu ada doktrin agama masing-masing. Ada kehidupan akhirat apalagi setiap itu disebut demi keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap Edy. 

"Jadi sekali lagi saya berharap akan ada putusan adil karena apapun akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Kalau adil, Allah akan berikan ganjaran surga insya Allah, kalau tidak adil mohon maaf neraka jahanam," tegas Edy. 

Edy disangkakan menyebarkan berita bohong alias hoaks. Sebab, pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan kasus Edy Mulyadi maka bisa dilakukan penuntutan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler