Polres Gunungkidul Dalami Dugaan Pungutan Liar Kawasan Objek Wisata

Tarif dinaikkan antara Rp 2.000 dan Rp 3.000 per kendaraan yang parkir.

Antara
Pungutan liar (ilustrasi)
Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSARI -- Kepolisian Resor Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendalami dugaan pungutan liar di kawasan objek wisata pantai selama liburan Lebaran 2022 yang melibatkan tiga juru parkir.


Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan dugaan pungli terungkap saat satuan tugas (satgas) sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) melakukan pengawasan di kawasan pantai.

"Berdasarkan hasil pemantauan itu, kami tertibkan tiga juru parkir," kata Mahardian, Selasa (10/5/2022).

Dugaan pungli muncul lantaran para juru parkir tersebut menarik tarif lebih dari yang seharusnya. Adapun tarif dinaikkan antara Rp 2.000 dan Rp 3.000 per kendaraan yang parkir. Tiga orang yang ditertibkan sempat diamankan. Namun, saat dimintai keterangan dan mengakui tindakannya, mereka dipulangkan.

"Kami tetap melakukan pendalaman dari temuan. Kami mendalami seberapa jauh pungli tersebutapakah secara pribadi atau tersistem," katanya.

Mahardian mengatakan bahwa aksi tersebut bisa merugikan banyak wisatawan meski hanya selisih sedikit. Ia berharap masyarakat turut melapor jika mengalami atau mengetahui soal pungli tersebut.

"Kenaikan tarif parkir dari ketentuan memang tidak banyak. Akan tetapi, sangat merugikan wisatawan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengaku mengetahui peristiwa itu pada Ahad (8/5/2022). Adapun lokasinya di kawasan Pantai Siung, Tepus.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, karcis resmi dari Dishub Gunungkidul diduplikasi secara ilegal oleh juru parkir bersangkutan. Tarif yang tercantum diubah menjadi lebih tinggi. Ada juru parkir yang menarik tarif lebih dari ketentuan, seharusnya Rp 8.000 justru ditarik Rp 10 ribu.

Sesuai dengan peraturan daerah (perda), tarif parkir khusus di kawasan wisata mulai dari Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 5.000 untuk mobil kecil, Rp 8.000 untuk mikrobus, dan Rp 10 ribu bus kecil, dan Rp 15 ribu bus besar.

"Pengelolaan parkir kami serahkan kepada pihak ketiga, yakni masyarakat setempat sebagai bagian dari pemberdayaan. Kami menyayangkan jika aksi pungli memang benar dilakukan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler