Kediri Perketat Lalu Lintas Penjualan Hewan untuk Antisipasi PMK
Pemilik ternak di Kediri diminta tanggap dan melapor jika hewannya terlihat sakit
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memperketat lalu lintas penjualan hewan, terutama dari luar kota, mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Sampai saat ini, Kota Kediri bebas PMK (penyakit mulut dan kuku). Namun, tidak boleh lengah dan harus dipantau terus jangan sampai PMK ini membawa dampak buruk bagi masyarakat," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri Mohammad Ridwan di Kediri, Kamis (12/5/2022).
Pihaknya meminta masyarakat agar tidak panik dengan PMK yang menyerang ternak ini. Penyakit ini tidak menular ke manusia, melainkan hanya ke sesama hewan. Namun, dirinya meminta pemilik ternak segera tanggap dan melapor jika hewannya terlihat sakit, terutama dengan gejala mirip PMK.
"Imbauan saya jangan panik, kalau ada gejala-gejala yang timbul segera laporkan ke DKPP Kota Kediri," katanya.
Ia menjelaskan PMK merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kambing, domba, babi, dan kerbau dengan tingkat penularan mencapai 91 persen hingga 100 persen dengan kerugian ekonomi yang sangat tinggi. Beberapa tanda klinis penyakit ini antara lain hewan mengalami demam tinggi antara 39-41 derajat Celcius, keluar lendir berlebihan dari mulut, luka seperti sariawan pada mulut dan lidah, hilang nafsu makan, pincang, luka pada kaki hingga lepas kuku, serta produksi susu menurun drastis.
Pihaknya juga telah membuat edaran untuk masyarakat melalui surat resmi yang dikirimkan kepada tiap-tiap kelurahan. Selain itu, pihaknya juga telah menjadwalkan pemantauan di pasar hewan se-Kota Kediri dan di wilayah kantong-kantong ternak Kota Kediri, seperti di Kecamatan Pesantren.
"Kami juga intensifkan sosialisasi. Termasuk, pada Jumat (13/5) besok, kami juga adakan sosialisasi terkait dengan penyakit ini dan langkah antisipasinya," kata Mohammad Ridwan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan dua provinsi daerah darurat wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan yakni Provinsi Aceh dan Jawa Timur. Di Kabupaten daerah temuannya adalah Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sedangkan, di Jawa Timur, penyakit ini ditemukan di Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto.
Laporan Dinas Peternakan Jatim, kasus pertama penyakit mulut dan kuku (PMK) terjadi di Gresik, 28 April 2022 menyerang 402 sapi potong di 22 desa di lima kecamatan. Berikutnya di Lamongan, 1 Mei 2022, penyakit ini menyerang 102 sapi potong di enam desa dalam tiga kecamatan. Sedangkan di Sidoarjo, PMK menyerang 595 sapi potong, sapi perah, dan kerbau di 14 desa dalam 11 kecamatan. Laporan ketiga dari Mojokerto, pada 3 Mei 2022, PMK ini menyerang 148 sapi potong di 19 desa di sembilan kecamatan.