PKB: KIB Buka Peluang Pilpres Diikuti Tiga Kontestan

PKB berharap pada Pilpres 2024 jangan dua pasangan saja.

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid, menilai lahirnya Koalisi Indonesia Bersatu membuka peluang lahirnya tiga pasangan calon di Pilpres 2024. (Foto ilustrasi)
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pertemuan tiga ketua umum partai politik, yaitu Golkar, PAN, dan PPP, dinilai membuka peluang Pemilu Presiden 2024 diikuti tiga pasangan calon presiden/wakil presiden.


"PKB berharap pada Pilpres 2024 jangan dua pasangan, minimal tiga pasangan. Dengan adanya pertemuan ini, saya melihat pada Pemilu 2024 akan ada tiga pasang calon," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (15/5/2022).

Hal itu dikatakannya terkait dengan pertemuan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa, pada Kamis (12/5). Pertemuan tersebut memberikan sinyal kuat akan terjalinnya koalisi pada Pilpres 2024.

Jazilul mengapresiasi pertemuan ketiga pimpinan parpol tersebut karena bagian dari mencari berbagai alternatif pilihan untuk masyarakat.Terkait dengan apakah PKB akan bergabung dalam koalisi tiga parpol tersebut, dia menegaskan bahwapartainya sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan partai mana pun.

"Gus Muhaimin sudah berkomunikasi dengan Pak Airlangga dan juga dengan parpol lain. Akan tetapi, untuk tiga parpol yang berkumpul, PKB belum memastikan sikapnya apakah bareng-bareng atau nanti membangun koalisi yang lain," ujarnya.

Dikatakan pula bahwa pertemuan tiga parpol tersebut belum munculkan hasil yang jelas seperti siapa capres yang akan diusung dan apa agenda dari pertemuan tersebut.

Wakil Ketua MPR RI itu berharap parpol-parpol bisa segera menentukan capres sehingga masyarakat bisa leluasa memberikan penilaian terhadap calon yang akan mereka usung.

Menurut dia, PKB sudah memutuskan untuk mengusung Muhaimin Iskandar sebagai capres pada Pemilu 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Jazilul, parpol memiliki kedaulatan untuk menentukan sikapnya. Pasangan calon presiden/wapres bisa diusung parpol atau gabungan parpol sepanjang penuhi syarat undang-undang itu.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler