Sertifikat Vaksinasi Jadi Langkah Pertama Keluar dari Pandemi Covid-19 

Menkes Budi Gunadi menyebut sertifikat vaksinasi dilakukan sukarela di negara Asean

ANTARA/Fikri Yusuf
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers disela-sela kegiatan the 15th ASEAN Health Ministers Meeting di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (14/5/2022). Pertemuan Menteri Kesehatan se-ASEAN tersebut membahas sejumlah isu kesehatan seperti standar protokol kesehatan antarnegara ASEAN.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Negara Anggota ASEAN akui sertifikat vaksinasi Covid-19 jadi langkah pertama keluar dari pandemi Covid-19. Hal ini dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu (14/5).


Dalam pertemuan dibahas pengembangan sertifikat Covid-19 dengan menggunakan standar digital dapat meminimalkan paparan virus Covid-19. Termasuk juga memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman.

Secara tidak langsung, sertifikat vaksinasi ini dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemi COVID-19. Fungsi yang sama untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi verifikasi sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara anggota ASEAN. 

“Negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing- masing negara,” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad (15/5).

Menkes Budi menekankan pentingnya keterlibatan multi sektoral dalam operasionalisasi sertifikat vaksinasi Covid-19. Para Menteri Kesehatan ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama menumbuhkan ketahanan pasca pandemi Covid-19, di antaranya melalui sertifikat vaksinasi Covid-19.

Dengan saling pengakuan terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19, lanjut Mnkes Budi, diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya. Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota ASEAN. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler