Biaya Perawatan Hepatitis Akut Misterius Bisa Ditanggung BPJS

Selama pasien memiliki JKN BPJS perawatan hepatitis akut akan ditanggung.

Republika
Hepatitis Akut
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama RSUPN dr Ciptomangunkusumo (RSCM), Lies Dina Liastuti, mengungkapkan, biaya perawatan pasien hepatitis akut misterius dapat ditanggung BPJS seluruhnya bagi peserta BPJS Kesehatan. Dia mengatakan, pembiayaan itu saat ini tengah dibicarakan oleh pemerintah yang dalam hal ini Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Ini (terkait pembiayaan) sudah kita sampaikan ke kementerian termasuk ke Wantimpres dan beliau bersedia menyelesaikan persoalan ini agar kita bisa menolong lebih banyak," ungkap Lies dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Menurut Lies, sepanjang pasien itu memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS, maka biaya perawatan dapat ditanggung BPJS seluruhnya, terlepas dari cukup tidaknya untuk menutup semua biaya rumah sakit. Yang pasti, kata dia, pasien tidak ditarik bayaran karena sudah ada dalam jaminan.

"BPJS menanggung, termasuk transplantasi (hati), walaupun tadi saya bilang tidak cukup biaya seluruh proses itu, jauh di atas di dalam tarif," kata dia.

Dia menuturkan, RSCM melakukan hal tersebut karena terkait dengan keselamatan hidup seseorang. Apabila pasien tak ditolong, maka pasien tersebut bisa saja meninggal dunia. Selain itu, selain RSCM, hanya RS Sardjito di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bisa melakukan transplantasi hati.

"Kenapa kita tetap lakukan, karena kita punya tim yang hebat sekali dan jam terbang sayang sekali jika tidak dimanfaatkan," ungkap Lies.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler