Jaksa Agung: Lin Che Wei Pihak Penghubung Perusahaan CPO dan Kemendag

LCW berperan aktif dalam berkomunikasi dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

Istimewa
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi pemberian Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO), di Kemeterian Perdagangan (Kemendag), Selasa (17/5/2022). Penasehat Kebijakan dan Analisa di perusahaan riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), tersebut menjadi tersangka yang kelima dalam pengungkapan kasus penyebab minyak goreng langka dan mahal di masyarakat baru-baru ini.


Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka LCW merupakan pihak kunci, dan penghubung antara sejumlah perusahaan-perusahaan CPO, yang menerima penerbitan PE dari Kemendag. Dari hasil penyidikan, kata Burhanuddin, tersangka LCW berperan aktif dalam berkomunikasi dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka.

“Tersangka LCW ini, diduga bersama-sama dengan tersangka IWW dalam mengkondisikan, menghubungkan, dan merekomendasikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO di Kementerian Perdagangan,” ujar Burhanuddin, Selasa (17/5/2022).

Baca juga : Lin Che Wei Tersangka: Ikut Rapat-Rapat di Kemendag Meski tak Punya Otoritas 

Kata Burhanuddin, padahal diketahui perusahaan-perusahaan CPO tersebut, sejak Januari 2021, sampai dengan Maret 2022 tak memenuhi 20 persen domestic market obligation (DMO) sebagai syarat penerbitan PE.

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, peran tersangka LCW dan tersangka IWW satu paket. Dikatakan dia, LCW sebetulnya bukan pihak dari otoritas penerbitan PE CPO di Kemendag. Akan tetapi tersangka IWW, kerap melibatkan perannya, dalam setiap pembahasan, dan pengambilan keputusan PE untuk perusahaan-perusahaan CPO. 

“Secara hukum, kita temukan bukti-bukti adanya hubungan (tersangka) LCW ini, dengan Dirjen (IWW) yang sudah kita tersangkakan. Dia (LCW), tidak ada dalam struktur jabatan di Kemendag, tetapi selalu dilibatkan dalam setiap rapat-rapat penting terkait PE CPO dan turunanya itu di Kemendag,” kata Febrie, kepada Republika, Rabu (18/5/2022).

Febrie mengungkapkan, salah satu bukti keterlibatan LCW, adanya rekaman, dan notulensi dari hasil rapat virtual, antara tersangka IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri, bersama-sama pihak-pihak perusahaan CPO, yang menjadikan LCW sebagai pihak pemberi analisa, dan saran kepada Kemendag untuk penerbitan PE. Febrie mengatakan, dari hasil penyidikan juga terungkap, tersangka LCW tersebut, juga pasang kaki di perusahaan-perusahaan CPO yang mendapatkan PE dari Kemendag.

Baca juga : Kejaksaan Jelaskan Peran Lin Che Wei dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

“Kita (penyidik) melihat dia (LCW) ini, sebagai konsultan yang digunakan oleh Kemendag dalam pemberian PE. Dan dia (LCW) juga sebagai konsultan di perusahaan-perusahaan CPO yang beberapa orang-orangnya sudah kita tersangkakan juga,” kata Febrie menambahkan. Jika tersangka LCW dan dan tersangka IWW adalah satu paket, orang-orang perusahaan CPO yang sudah ditersangkakan dalam kasus ini, tercatat tiga nama yang berasal dari tiga korporasi berbeda.

Tiga orang tersebut, yakni Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. Para tersangka dari tiga perusahaan tersebut, sudah dilakukan penahanan sejak pertengahan April lalu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler