Sekelompok Umat Hindu India Ajukan Permohonan Larangan Sholat di Masjid Mathura

Permohonan itu mengatakan komunitas Hindu percaya dewa Krishna lahir di masjid itu.

Republika/Yogi Ardhi
Sekelompok Umat Hindu India Ajukan Permohonan Larangan Sholat di Masjid Mathura
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, MATHURA -- Sekelompok pengacara dan mahasiswa hukum di India mengajukan permohonan di pengadilan. Mereka menuntut agar umat Islam tidak sholat di masjid Shahi Idgah, yang mereka yakini sebagai tempat kelahiran dewa Krishna.

Baca Juga


Sepuluh petisi terpisah sebelumnya telah diajukan di pengadilan Mathura oleh kelompok-kelompok Hindu yang berbeda yang meminta penghapusan masjid. Mereka mengklaim masjid dibangun di tempat kelahiran dewa di lahan seluas 13,37 hektare di kuil Katra Keshav Dev.

Permohonan baru itu mengatakan mayoritas komunitas Hindu percaya dewa Krishna lahir di tempat di mana masjid itu berdiri. Advokat Shailendra Singh, salah satu pemohon petisi, juga mengklaim masjid tersebut dibangun di tempat di mana dulunya sebuah kuil berdiri.

“Karena strukturnya dibangun di atas sisa-sisa candi Hindu, itu mirip dengan candi dan tidak memenuhi syarat untuk masjid. Mereka telah mendekati pengadilan dengan permohonan mencari perintah permanen pada penggunaan struktur oleh komunitas Muslim,” katanya dilansir dari New Indian Express, Rabu (18/5/2022).

Advokat itu mengatakan masjid tidak memenuhi prasyarat yang ditetapkan dalam Alquran. Dia merujuk pada pernyataan yang mengatakan sebuah masjid harus dibangun di atas tanah yang tak terbantahkan yang tidak memiliki tanda agama lain. Penasihat Pemerintah Daerah (Perdata) Sanjai Gaur mengatakan sidang berikutnya atas permohonan tersebut akan berlangsung pada 25 Mei.

Permohonan itu diajukan di tengah kisruh penyegelan sebuah kolam di Masjid Gyanvapi. Umat Islam sempat dilarang beraktivitas di masjid tersebut.

Mahkamah Agung India kemudian membatalkan larangan bagi umat Muslim yang ingin mengunjungi dan melakukan pertemuan di Masjid Gyanvapi di India utara, Selasa (17/5/2022). Larangan itu dibatalkan setelah tim survei mengatakan mereka menemukan peninggalan dewa Hindu Siwa dan simbol Hindu lainnya di sana.

Pada 2019, Mahkamah Agung mengizinkan umat Hindu membangun sebuah kuil di lokasi Masjid Babri abad ke-16 yang disengketakan. Masjid ini dihancurkan oleh orang-orang Hindu pada 1992 yang percaya itu dibangun di mana Dewa Ram Hindu lahir. Pembongkaran itu menyebabkan kerusuhan agama yang menewaskan hampir 2.000 orang, sebagian besar Muslim, di seluruh India.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler