DKI akan Dukung Kebijakan Buka Masker di Tempat Umum Lewat Pergub
DKI mendukung kebijakan pusat dan akan segera dilaksanakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat menyoal buka masker di tempat umum. Menurutnya, hal ini juga merupakan transisi dari pandemi ke endemi. “Kita senang bergembira, akan mendukung kebijakan pusat,” kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu (18/5/2022).
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat akan diikuti pihak dia. Menurut Ketua DPD Gerindra DKI itu, pihaknya juga akan mendukung regulasi Peraturan Gubernur mengenai kebijakan buka masker itu. “Kita akan dukung, kebijakan pusat akan dilaksanakan,” jelas dia.
Menurut Riza, dukungan itu akan tetap dilakukan meskipun belum diperkenankan pada lansia dan pemilik komorbid. Riza mengaku, Jakarta telah siap dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, kata dia, Jakarta memiliki dukungan fasilitas dan peta jaringan luas dan cepat.
“Lalu infrastruktur juga luas dan baik. Kebijakan apapun yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat kami bisa dengan cepat menyesuaikan,” tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memberi kelonggaran tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di tengah kondisi pandemi di Indonesia yang semakin terkendali. Sehingga, masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap dan ingin melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri tidak wajib tes swab PCR maupun antigen. Pemerintah juga melonggarkan penggunaan masker di area terbuka.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (17/5/2022).
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, kata Jokowi, tetap harus menggunakan masker. Jokowi juga meminta masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker.