OJK Ungkap Delapan Prinsip Pelaku Jasa Keuangan Lindungi Konsumen
PUJK wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan delapan prinsip pelaku jasa keuangan untuk memperkuat perlindungan konsumen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib mematuhi aturan tersebut. Pada aturan baru ini, pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen saat menawarkan produk atau layanan.
"Dulu pelaku usaha jasa keuangan hanya jualan produk dengan sedikit edukasi. Jika sekarang wajib memberikan edukasi yang memadai," ujar Sarjito saat konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Prinsip selanjutnya yang diatur dalam POJK terkait keterbukaan dan transparansi informasi, sehingga orang paham saat membeli produk sektor jasa keuangan. Lalu ada perilaku bisnis yang bertanggung jawab, terdapat perlindungan aset, privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesain sengketa secara efektif dan efisien.
Dengan aturan baru ini, lanjut Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan wajib beritikad baik. Kedua, PUJK dilarang memberikan perlakuan diskriminatif.
Ketiga, PUJK memastikan ada itikad baik calon konsumen. Artinya, harus ada kehati-hatian, tidak sembarang orang bisa diterima jadi konsumen.
"Sering sekali di industri keuangan, ada pelaku usaha memberikan kredit kredit tanpa asesmen dengan agunan mobil keren ternyata mobilnya tidak ada. Jadi PUJK wajib melakukan pengecekan terhadap apa yang disampaikan calon konsumen," kata Sarjito.
Keempat, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis. Kelima, PUJK wajib mencegah direksi, komisaris, pegawai, pihak ketiga dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen.
Menurutnya kasus-kasus yang sering terjadi di bawah pengawasan OJK sering kali terjadi karena direksi, komisaris, pegawai atau pihak ketiga yang tidak memberikan informasi yang benar. Adanya aturan baru ini, PUJK tidak bisa lagi beralasan kerugian konsumen karena kesalahan oknum pegawai atau pengurus tetapi harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
Keenam, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik perlindungan konsumen dan masyarakat yang telah ditetapkan masing-masing POJK. Ketujuh, PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai dan pihak ketiga yang bekerjasama atau mewakili kepentingan PUJK.
Ke delapan, PUJK wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan. Adapun poin ini sangat penting karena selama ini persoalan yang terjadi karena masyarakat tidak dapat informasi yang cukup mengenai produk dan layanan jasa keuangan.
PUJK wajib menjelaskan karakteristik produk dan layanan jasa keuangan di masyarakat. "Seringkali kalau saya ke daerah-daerah, ibu-ibu tanya kripto padahal reksadana saja dia tidak paham. Ini harus dipahami. Jangan karena artis menawarkan ini itu akhir beli padahal mereka tidak paham," ucap Sarjito.