KPK Klaim Telah Koordinasi dengan Lembaga Internasional Buru Harun Masiku

Masyarakat yang tahu lokasi Harun Masiku jangan hanya sampaikan di ruang publik.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah berkoordinasi dengan lembaga internasional guna memburu tersangka buron Harun Masiku (HM).
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah berkoordinasi dengan lembaga internasional guna memburu tersangka buron Harun Masiku (HM). Tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini belum dapat ditemukan KPK sejak 2018.

Baca Juga


"KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/5/2022).

KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang memiliki otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian dalam pencarian tersangka Harun Masiku. KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun agar melapor ke aparat berwenang. 

Ali meminta setiap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka buron agar tidak hanya menyampaikan di ruang publik karena dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakan. "Siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret," katanya.

Ali memastikan bahwa KPK tidak akan berhenti mencari keberadaan Harun Masiku. Dia mengatakan, KPK tetap memiliki komitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di lembaga antirasuah ini.

"Khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI," katanya.

Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan eks kepala satuan tugas KPK Novel Baswedan yang mengaku siap membantu KPK dalam memburu Harun Masiku. Menurutnya, perburuan Harun seharusnya tidak membutuhkan waktu yang lama.

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini, KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia, dan pihak swasta Saeful.

Wahyu diduga telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler