Oditur Militer Tanggapi Kubu Kolonel Priyanto Soal Hasil Visum Korban Nagreg
Saksi ahli menyampaikan penyebab korban meninggal tanpa menyebut kapan waktunya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menanggapi duplik yang disampaikan penasihat hukum Kolonel Infanteri Priyanto terkait hasil visum terhadap dua remaja dalam kasus dugaan pembunuhan di Nagreg. Wirdel menegaskan, keterangan saksi ahli, yakni dokter forensik yang melakukan pemeriksaan tidak pernah menyampaikan waktu kematian Handi Saputra secara pasti.
Namun, dr Muhammad Zaenuri Syamsu selaku saksi ahli hanya mengungkapkan penyebab meninggalnya Handi. “Apa yang dibantah kuasa hukum mengenai waktu atau penyebab meninggal. Keterangan ahli tidak pernah menyampaikan kapan waktu secara valid meninggal. Tapi penyebab meninggal,” kata Wirdel saat ditemui usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Wirdel menyebut, berdasarkan hasil autopsi, Handi meninggal akibat tenggelam dengan kondisi tak sadarkan diri. Akan tetapi, ia menekankan, hasil visum yang disampaikan oleh saksi ahli itu tidak pernah menyatakan jam kematian korban. “Jadi, keterangan visum yang disampaikan ahli itu penyebab kematian. Tidak pernah bicara tentang jam kematian,” kata dia.
Dia menambahkan, keterangan yang disampaikan saksi ahli tidak dapat dibantah dalam persidangan. Sebab, saksi ahli berada di bawah sumpah saat memberikan pernyataan.
“Ahli ketika dimintai keterangan, pada waktu dia jadi dokter forensik itu, dia disumpah. Jadi semua keterangan yang diberikan itu dibawah sumpah dan itu pro yustisia tidak bisa dibantah di persidangan,” jelas Wirdel.
Sebelumnya, Penasihat hukum Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Lettu Chk Feri Arsandi menilai ada perbedaan keterangan dari saksi ahli forensik yang tertuang dalam uraian replik dan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Hal ini disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Feri mengutip kembali replik Oditur Militer yang menguraikan hasil forensik terhadap jenazah korban Handi Saputra. Pemeriksaan forensik itu dilakukan oleh saksi ahli, yakni dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat pada 13 Desember 2021 di RSUD Margono, Purwokerto, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jasad Handi, ditemukan sejumlah fakta. Antara lain, saat tenggorokan dibuka, pada bagian dada tampak sedikit pasir halus yang menempel di dinding rongga tenggorokan.
Setelah rongga dada dibuka, lanjutnya, tampak cairan merah kehitaman di dalam rongga dada kiri dan kanan. Lalu, paru-paru tampak mengalami pembusukan lanjut dan terdapat pasir halus di dalamnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa Handi dalam kondisi tak sadarkan diri saat dibuang ke sungai hingga akhirnya meninggal.
"Hal tersebut membuktikan bahwa Saudara Handi Saputra masih dalam keadaan hidup pada saat dibuang di Kali Tajung 3 Banyumas dan meninggal akibat tenggelam dalam keaadaan tidak sadar," kata Feri saat membacakan duplik.
"Uraian Oditur Militer ini tertuang dalam replik sangat berbeda dengan uraian Oditur Militer dalam tuntutannya, yaitu dalam keterangan saksi 22 dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat," kata dia.
Handi Saputra dan Salsabila yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg, Bandung, Rabu (8/12/2021), sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak sebuah mobil Isuzu Panther.
Akibat kecelakaan tersebut, keduanya mengalami luka serius. Keduanya kemudian dibawa mobil penabrak dengan alasan diantar ke rumah sakit (RS). Namun, keduanya tidak ditemukan di RS manapun. Jasad korban kemudian ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas dan Cilacap pada Sabtu (11/12/2022).