Lama Terpisah dari Kelompoknya, Dua Gajah Jantan di Riau Dipindahkan ke Jambi
Jambi kekurangan populasi gajah sumatera jantan.
REPUBLIKA.CO.ID, KOTA PEKANBARU -- Pelaksana tugas Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana mengatakan, dua gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang terpisah dari kelompoknya dipindahkan dari Kabupaten Indragiri Hulu ke Provinsi Jambi pada Senin (23/5/2022). Saat dipindahkan, dua gajah jantan itu tengah berada di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Bersama Balai Besar KSDA Riau, Pemerintah Daerah Indragiri Hulu, TNI, Polri, BPBD Kabupaten Indragiri Hulu serta masyarakat aktif melakukan mitigasi dan pemantauan serta pengamanan selama tiga bulan," kata Fifin kepada media di Pekanbaru, Selasa (24/5/2022).
Dua satwa dilindungi ini sudah berada di Desa Teluk Sungkai sejak Februari 2022. Fifin mengatakan, sebelum pemindahan, Balai Besar KSDA Riau atas arahan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Species dan Genetik (KKHSG), Kementerian LHK telah melakukan upaya uji tes DNA di Universitas Sriwijaya.
Hasilnya, keragaman haplotipe dan nukleotida cukup rendah. Tervalidasi tiga (tiga) haplotipe umum gajah sumatera di Pulau Sumatera (BS, BR, dan BT) dengan haplotipe dominan BR dan BT.
"Pemindahan dapat dilakukan dari individu gajah sumatera yang berbeda populasi serta menjadi upaya terjadinya aliran gen, kesehatan reproduksi, menjaga mutu genetik, dan mengatasi mutase," katanya.
Pemindahan dilakukan ke lokasi kantong di luar Provinsi Riau di mana hasil penelitian pada kantong gajah tersebut sex ratio jenis kelamin didominasi oleh betina serta keanekaragaman genetik rendah. Kedatangan dua ekor gajah jantan dari Provinsi Riau ini diharapkan bisa mendorong perbaikan keanekaragaman genetik.
Fifin menjelaskan, dua gajah sumatera itu terpisah pada 2021. Upaya pengembalian ke kelompoknya di kantong Gajah Tesso Tenggara pernah dilakukan, tetapi dua Gajah ini kembali keluar dari kantongnya sampai ke Kecamatan Kuala Cenaku di Kabupaten Indragiri Hulu.
Lokasi dua gajah sumatera tersebut sebagian besar merupakan areal rawa. Hal itu menyulitkan upaya mitigasi.
"Dalam proses pemindahan, Balai Besar KSDA Riau mendatangkan tiga gajah jinak, yaitu Yopi, Indah, dan Sengarun. Perjalanan menuju lokasi tujuan pemindahan memerlukan waktu yang relatif lama sehingga dalam mengantisipasi munculnya gangguan Balai Besar KSDA Riau menurunkan empat dokter hewan yang berasal dari Balai Besar KSDA Riau dan Direktorat KKHSG, Kementerian LHK," katanya.
Sebelum dilepaskan, satu dari dua gajah itu akan dipasangi GPS Collar untuk memantau pergerakannya sehingga memudahkan dalam mitigasi. Data GPS Collar yang dihasilkan akan menjadi bahan informasi sekaligus bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut.
Gajah sumatera merupakan salah satu jenis satwa dilindungi Undang-undang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada 2011, IUCN menetapkan status konservasi Gajah Sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR).
Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan. Status CR berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar dan punah sepenuhnya.
"Dilepaskan di salah satu daerah di Jambi. Di mana di sana kekurangan gajah jantan," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen.