Kementan Minta Tiga Fatwa ke MUI Terkait PMK Hewan Qurban
MUI akan memplenokan fatwa terkait PMK pada Senin (30/5/2022).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) meminta tiga fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan qurban.
"Jadi, mereka, Kementerian Pertanian, meminta tiga fatwa dari MUI," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Jumat (27/5/2022).
KH Miftahul menjelaskan fatwa pertama yang diminta dari MUI terkait status hewan, sahkah sembelihan yang terpapar wabah PMK dijadikan hewan qurban. Kedua, apabila hewan qurban segera disembelih pada 9 Dzulhijjah, sebelum 10 Dzulhijjah apakah masih bisa disebut sebagai hewan qurban.
Ketiga, virus PMK belum ada obatnya sehingga harus ada vaksinasi pada hewan. Dan dalam waktu dekat akan ada vaksinasi dari luar negeri. Jika hewan qurban yang telah divaksinasi diberi tanda berupa lubang di bagian kuping dan lainnya, apakah sembelihan tersebut dikategorikan sebagai cacat.
"Jadi tiga ini ditetapkan, Senin (30/5/2022) kita plenokan. Selama satu-dua hari menyusun draf baru kita plenokan," kata KH Miftahul.
MUI juga meminta pemerintah membuat edaran terkait hewan yang terpapar PMK. Hewan tersebut harus dilarang untuk dilakukan pemindahan tempat atau melarang distribusi lalu lintas yang terkena wabah agar tidak menyebar. Selanjutnya, solusi bagi warga Jakarta yang ingin berqurban di Jawa Tengah atau wilayah lainnya agar membeli hewan langsung dari sana.
Adapun pada Jumat besok MUI mengadakan rapat terkait dengan PMK pada hewan qurban. Rapat ini dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian dan Ahli Hewan dari IPB Supratikno dan Denny Widaya Lukman. KH Miftahul mengatakan, dalam rapat tersebut materi yang disampaikan terkait wabah PMK yang sudah meluas ke 17 provinsi dan puluhan ribu hewan yang sudah terpapar. Disampaikan dalam rapat bahwa wabah PMK memiliki risiko tinggi pada hewan, khususnya yang berkuku genap. Akan tetapi, virus ini tidak menularkan kepada manusia.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan daging qurban yang terpapar PMK apabila sudah disembelih sesuai dengan ketentuan agama Islam, dan dagingnya baik dan tidak bermasalah untuk dikonsumsi, maka hukumnya halal.
"Cuma sebelum itu diperlukan penjelasan dari para ahli apakah betul mengonsumsinya aman? Kalau aman maka boleh," kata Buya Anwar.
Anwar mengatakan, apabila daging qurban akan menimbulkan mafsadat bagi yang mengonsumsinya ,maka dia menjadi terlarang.