Polsek Tanjung Duren Tangkap Ayah Penganiaya Anak Kandung
Seorang ayah menganiaya dua anak kandungnya yang berusia 14 dan 16 tahun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap ESS (40) seorang ayah yang menganiaya anak kandungnya sendiri di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Kami tangkap kemarin Subuh. Sekarang sedang diperiksa," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Tri Baskoro Bintang saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/5/2022).
Bintang mengatakan pelaku ditangkap di rumah kerabatnya yang beralamat di Tegal. Namun belum bisa dipastikan apakah yang bersangkutan ke sana untuk menghindari kejaran polisi. Bintang pun belum bisa menjelaskan dengan detail terkait proses penangkapan dan hasil pemeriksaan penyidik saat ini.
Hingga saat ini, ESS masih mendekam di sel Polsek Tanjung Duren. Sebelumnya, ESS diketahui menganiaya kedua anaknya yang masih berusia 16 dan 14 tahun. Kedua korban pun membuat laporan ke Polsek Tanjung Duren pada Senin (23/5/2022) lalu. "Kita arahkan untuk membuat laporan," jelas dia.
Sebelum peristiwa penganiayaan itu, polisi memang sudah melakukan mediasi terhadap keluarga. Mediasi dilakukan lantaran pelaku sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya.
Setelah mediasi selesai, pelaku justru menganiaya dua anaknya. "Jadi soal penganiayaan anak belum sampai ke telinga Binmas informasi, makanya hari ini kami datangi," jelas Bintang. Dia belum bisa memastikan apa penyebab ESS bertengkar dengan istrinya dan tega menganiaya kedua anaknya.