Menyusui Anak di Atas Dua Tahun, Apakah Berimplikasi pada Keharaman?

Terdapat ketentuan persusuan anak yang bisa berimplikasi hukum keharaman

Republika/Yogi Ardhi
Ilustrasi wanita menyusui anak. Terdapat ketentuan persusuan anak yang bisa berimplikasi hukum keharaman
Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama sepakat bahwa pada dasarnya hal-hal yang diharamkan karena hubungan persusuan sama dengan hal-hal yang diharamkan karena hubungan nasab. Sedangkan para ulama juga berpendapat bahwa persusuan yang berdampak pada konsekuensi hukum keharaman ialah dua tahun.

Baca Juga


Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan, para ulama berselisih pendapat soal menyusui bayi susuan yang sudah besar. Menurut Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan ulama-ulama lainnya, persusuan anak yang sudah besar tidak berimplikasi pada keharaman.

Sebaliknya menurut Imam Dawud dan ulama-ulama lainnya dari Madzhab Zhahiri, hal itu berdampak pada konsekuensi mengharamkan yang mana ini adalah pendapat Sayyidah Aisyah RA.

Sedangkan pendapat mayoritas ulama adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan istri-istri Nabi Muhammad SAW yang lain.

Silang pendapat mereka tersebut karena ada pertentangan beberapa hadits tentang hal itu. Dalam hal ini ada dua hadits, pertama hadits Salim dan yang kedua adalah hadits Sayyidah Aisyah yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam sebuah hadits disebutkan: 

دخل عليها رسول الله صلى الله عليه وسلم وعندها رجل فتغير؛ لأنه لا يعرف بالصلة والقرابة لها، فقالت: (إنه أخي من الرضاعة! فقال: انظرن من إخوانكن من الرضاعة  

Yang artinya, “Rasulullah SAW muncul ketika ada seseorang di dekatku. Beliau merasa tidak berkenan dan tampak murka pada raut wajahnya. Bergegas aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, orang ini adalah saudaraku sepersusuan.’ Beliau bersabda, ‘Pikirkan baik-baik soal saudara sepersusuan kalian, sesungguhnya susuan itu karena lapar,”.

Ulama-ulama yang mengunggulkan hadits ini mereka mengatakan air susu yang tidak sampai pada level mengharamkan ialah yang tidak berfungsi sebagai makanan. Namun dari hadits Salim tersebut bersifat khusus. Dan istri-istri Nabi Muhammad SAW yang lainnya juga menganggap hal tersebut adalah kemurahan bagi Salim.

Adapun ulama-ulama yang lebih mengunggulkan hadits Salim dan menganggap hadits Sayyidah Aisyah mengandung illat karena dia sendiri tidak mengamalkannya, mereka mengatakan bahwa menyusui anak yang sudah besar juga menyebabkan keharaman. 

Kadar waktu menyusui

Para ulama berselisih pendapat bahwa jika seorang anak sudah tidak membutuhkan makanan sebelum dua tahun, dan setelah disapih dia disusui oleh wanita lain, maka menurut Imam Malik susuan seperti itu tidak menyebabkan keharaman. Namun Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii berpendapat sebaliknya.

Yakni jika seorang anak menyusu setelah disapih sebelum dua tahun, dan dia tidak memerlukan makanan, menurut Imam Malik hal itu tidak diharamkan. Beda halnya dengan Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa sesusuan sampai 30 bulan, baik sebelum maupun sesudah disapih adalah susuan yang mengharamkan.

Menurut Al-Hasan, jika seorang anak disapih dalam usia dua tahun, tetapi kemudian dia menyusui lagi, hal itu tidak disebut susuan yang mengharamkan. Karena tidak ada susuan sama sekali setelah penyapihan penuh.

Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat

 

Silang pendapat di antara para ulama ini karena mereka berbeda pendapat dalam memahami sabda Nabi Muhammad SAW berikut, “Fa inna radha’ata minal-majaa’ati.” Yang artinya, “Sesungguhnya persusuan itu karena lapar.” 

 

Hadis tersebut bisa diartikan bahwa yang dimaksud adalah penyusuan pada si anak memang sangat butuh disusui. Dan juga bisa diartikan bahwa si anak sudah tidak disapih. Jika sudah disapih di tengah tenggang waktu dua tahun, maka hal itu tidak bisa disebut penyusuan karena lapar.     

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler