Hukumannya Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus ASABRI: Tidak Adil
Hukuman terhadap Jummy Sutopo ditambah 2 tahun penjara di tingkat banding.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Jimmy Sutopo, merasa tidak adil dengan putusan di tingkat banding. Sebab, hukumannya justru diperberat menjadi 15 tahun penjara.
"Sebenarnya dari awal juga tidak adil," kata Jimmy saat diwawancara usai bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (2/6/2022).
Jimmy mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan padanya tidak adil ketimbang vonis banding terpidana kasus Asabri lainnya. Jimmy menyebut akan menempuh upaya hukum berikutnya dan berharap mendapat keadilan.
"Semoga kebenaran yang menang," ujar Jimmy.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Jimmy Sutopo. Jimmy dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara atau lebih lama dua tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama.
Jimmy pun dikenakan denda senilai Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Jimmy diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara. Nilainya sebanyak Rp 314,8 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita.
Hukuman Jimmy yang diperberat serupa dengan terpidana lainnya yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Hukuman Lukman diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun bui di tingkat banding.
Adapun, tiga putusan banding terpidana kasus ASABRI lainnya dipangkas di tingkat banding. Mereka adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya serta mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto.
Adam dan Sonny yang dihukum 20 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dikurangi masa hukumannya menjadi masing-masing 15 dan 18 tahun bui oleh majelis hakim PT DKI. Sedangkan, masa hukuman Hari dipangkas menjadi 12 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun penjara.